Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO. BERKAS PERKARA :PDM-48/M.5.16.3/Enz.2/10/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
DU’IN HADI PURNOMO alias RONJOT Bin MUNTORO
|
NIK
|
:
|
3523121102430001
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuban
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 11 Februari 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Baturono RT 02 RW 02 Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD lulus
|
Nama Lengkap
|
:
|
TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO
|
NIK
|
:
|
1802205450000001
|
Tempat lahir
|
:
|
Karang Anyar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 14 Mei 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Karang Anyar RT 02 RW 01 Kecamatan Selagai Kabupaten Lampung Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak lulus)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA:
- Penangkapan : 01 Juni 2025 s/d 02 Juni 2025
- Penahanan
- Penyidik : rutan sejak 02 Juni 2025 s/d 21 Juni 2025
- Perpanjangan PU : rutan sejak 22 Juni 2025 s/d 31 Juli 2025
- Perpanjangan Ketua PN : rutan sejak 01 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025
- Perpanjangan Ketua PN ke-II : rutan sejak 31 Agustus 2025 s/d 29 September 2025
- Jaksa Penuntut Umum : rutan sejak 24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025
3. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa mereka terdakwa I DU’IN HADI PURNOMO alias RONJOT Bin MUNTORO bersama dengan terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO pada hari sabtu tanggal 31 bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Timur Jembatan Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagian besar para saksi dan para terdakwa dilakukan penahanan di Kabupaten Bojonegoro maka Pengadilan Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 29 bulan Mei tahun 2025 terdakwa DU’IN yang saat itu sedang berada di rumah mendapat panggilan dari saudari LIA (daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut saudari LIA (daftar Pencarian Orang) meminta kepada terdakwa DU’IN untuk mencarikan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa I DU’IN memberi tahukan kepada saudari LIA (daftar Pencarian Orang) akan mencarikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian saudari LIA (daftar Pencarian Orang) memberikan uang kepada terdakwa I DU’IN sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah melalui DANA. Selanjutnya beberapa saat kemudian sekira pukul 12.20 WIB terdakwa I DU’IN menghubungi terdakwa II TAUFIK HIDAYAT dimana terdakwa I DU’IN telah mengetahui bahwa terdakwa II TAUFIK HIDAYAT sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kemudian dalam percakapannya terdakwa I DU’IN meminta kepada terdakwa II TAUFIK HIDAYAT untuk mencarikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa II TAUFIK HIDAYAT memberitahukan akan memesankan narkotika jenis sabu kemudian para terdakwa menyepakati akan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 400,000,- (empat ratus ribu) rupiah dengan jumlah berat sekira ¼ gram.
- Bahwa pada hari sabtu terdakwa I DU’IN menghubungi terdakwa II TAUFIK HIDAYAT dan menanyakan kapan untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan mereka berdua kemudian terdakwa I DU’IN mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah kepada terdakwa II TAUFIK HIDAYAT melalui aplikasi DANA guna melakukan pembayaran atas narkotika jenis sabu tersebut melihat ha; tersebut terdakwa II TAUFIK HIDAYAT menghubungi saksi SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa II TAUFIK HIDAYAT telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian beberapa saat kemudian SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa II TAUFIK HIDAYAT bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah siap dan akan dilletakkan pada sabtu malam tanggal 31 bulan Mei tahun 2025.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa II TAUFIK HIDAYAT setelah menerima uang dari terdakwa I DU’IN terdakwa II TAUFIK HIDAYAT membayar uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui transfer Bank SeaBank milik terdakwa II TAUFIK HIDAYAT kemudian setelah mengetahu hal tersebut para terdakwa pergi menuju ke Kabupaten Lamongan dimana terdakwa II TAUFIK HIDAYAT telah menyepakati dengan SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanana para terdakwa kemudian pada pukul 21.30 Wib terdakwa II TAUFIK HIDAYAT bertemu dengan SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dalam percakapan tersebut SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diletakkan di sekitar Jembatan Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan mengetahui hal tersebut para terdakwa segera menuju ke lokasi yang telah dijelaskan oleh SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa II TAUFIK HIDAYAT mengambil dan mengamankan narkotika jenis sabu tersebut kemudian para terdakwa pergi dari tempat tersebut.
- Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib bertempat di Jembatan Kawasan industry Kabupaten Tuban terdakwa II TAUFIK HIDAYAT memecah menjadi 2 (dua) narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa II TAUFIK menyerahkan sebagian kepada terdakwa I DU’IN kemudian terdakwa I DU’IN menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkus rokok miliknya selanjutnya terdakwa I DU’IN pergi ke Kabupaten Bojonegoro untuk bertemu LIA dan terdakwa II TAUFIK pergi ke rumah terdakwa II TAUFIK HIDAYAT di Desa Purworejo Kabupaten Tuban.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana terdapat kegiatan yang tidak seperti biasanya dan seperti sedang transaksi narkotika jenis sabu di daerah Sukorejo Kabupaten Bojonegoro saksi DENIS DAUD dan saksi SAKA ZAKARIA bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres BOJONEGORO melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei tahun 2025 sekitar pukul 23.30 melakukan penangkapan terhadap terdakwa I DU’IN yangmana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang berada di pinggir jalan Pondok Bambu Desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan para saksi menemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang terdakwa I DU’IN bawa kemudian dari penemuan tersebut para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa dapat darimana dan terdakwa I DU’IN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil pecahan dan patungan dengan terdakwa II TAUFIK HIDAYAT kemudian terdakwa Bersama dengan para saksi penangkap dari Polres Bojonegoro pada hari Minggu tanggal 01 Juni tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa II TAUFIK HIDAYAT yangmana saat itu terdakwa sedang berada di rumah paman terdakwa II TAUFIK HIDAYAT yang beralamat di Desa Purworejo RT 02 RW 01 Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kemudian berdasarkan keterangan dari terdakwa I DU’IN dan berdasarkan bukti chat dari terdakwa I DU’IN para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan dan ruangan dan hanya ditemukan 1 (satu) buah handphone yang dan terdakwa II TAUFIK HIDAYAT mengakui bahwa tterdakwa II TAUFIK HIDAYAT menghubungkan antara terdakwa I DU’IN untuk mencarikan narkotika jenis sabu kemudian para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 04819/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETTA PUTRI IRMA DALIA selaku Ps Kaur Psikobaya pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa DU’IN HADI PURNOMO, DKK dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hasil perhitungan berat bersih seberat 0.063 gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa I DU’IN HADI PURNOMO alias RONJOT Bin MUNTORO dan terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa mereka terdakwa I DU’IN HADI PURNOMO alias RONJOT Bin MUNTORO bersama dengan terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Bin SUKATNO pada hari sabtu tanggal 31 bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jembatan Kawasan industry Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagian besar para saksi dan para terdakwa dilakukan penahanan di Kabupaten Bojonegoro maka Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas awalnya pada hari sabtu terdakwa I DU’IN menghubungi terdakwa II TAUFIK HIDAYAT dan menanyakan kapan untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan mereka berdua kemudian terdakwa I DU’IN mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah kepada terdakwa II TAUFIK HIDAYAT melalui aplikasi DANA guna melakukan pembayaran atas narkotika jenis sabu tersebut melihat ha; tersebut terdakwa II TAUFIK HIDAYAT menghubungi saksi SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa II TAUFIK HIDAYAT telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian beberapa saat kemudian SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa II TAUFIK HIDAYAT bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah siap dan akan dilletakkan pada sabtu malam tanggal 31 bulan Mei tahun 2025.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa II TAUFIK HIDAYAT setelah menerima uang dari terdakwa I DU’IN terdakwa II TAUFIK HIDAYAT membayar uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui transfer Bank SeaBank milik terdakwa II TAUFIK HIDAYAT kemudian setelah mengetahu hal tersebut para terdakwa pergi menuju ke Kabupaten Lamongan dimana terdakwa II TAUFIK HIDAYAT telah menyepakati dengan SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanana para terdakwa kemudian pada pukul 21.30 Wib terdakwa II TAUFIK HIDAYAT bertemu dengan SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian dalam percakapan tersebut SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diletakkan di sekitar Jembatan Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan mengetahui hal tersebut para terdakwa segera menuju ke lokasi yang telah dijelaskan oleh SYAHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian terdakwa II TAUFIK HIDAYAT mengambil dan mengamankan narkotika jenis sabu tersebut kemudian para terdakwa pergi dari tempat tersebut.
- Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib bertempat di Jembatan Kawasan industry Kabupaten Tuban terdakwa II TAUFIK HIDAYAT memecah menjadi 2 (dua) narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa II TAUFIK menyerahkan sebagian kepada terdakwa I DU’IN kemudian terdakwa I DU’IN menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkus rokok miliknya selanjutnya terdakwa I DU’IN pergi ke Kabupaten Bojonegoro untuk bertemu LIA dan terdakwa II TAUFIK pergi ke rumah terdakwa II TAUFIK HIDAYAT di Desa Purworejo Kabupaten Tuban.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat dimana terdapat kegiatan yang tidak seperti biasanya dan seperti sedang transaksi narkotika jenis sabu di daerah Sukorejo Kabupaten Bojonegoro saksi DENIS DAUD dan saksi SAKA ZAKARIA bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres BOJONEGORO melakukan penyelidikan yangmana para saksi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei tahun 2025 sekitar pukul 23.30 melakukan penangkapan terhadap terdakwa I DU’IN yangmana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang berada di pinggir jalan Pondok Bambu Desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro kemudian para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan para saksi menemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang terdakwa I DU’IN bawa kemudian dari penemuan tersebut para saksi penangkap melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa dapat darimana dan terdakwa I DU’IN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil pecahan dan patungan dengan terdakwa II TAUFIK HIDAYAT kemudian terdakwa Bersama dengan para saksi penangkap dari Polres Bojonegoro pada hari Minggu tanggal 01 Juni tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa II TAUFIK HIDAYAT yangmana saat itu terdakwa sedang berada di rumah paman terdakwa II TAUFIK HIDAYAT yang beralamat di Desa Purworejo RT 02 RW 01 Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kemudian berdasarkan keterangan dari terdakwa I DU’IN dan berdasarkan bukti chat dari terdakwa I DU’IN para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan dan ruangan dan hanya ditemukan 1 (satu) buah handphone yang dan terdakwa II TAUFIK HIDAYAT mengakui bahwa tterdakwa II TAUFIK HIDAYAT menghubungkan antara terdakwa I DU’IN untuk mencarikan narkotika jenis sabu kemudian para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 04819/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETTA PUTRI IRMA DALIA selaku Ps Kaur Psikobaya pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa DU’IN HADI PURNOMO, DKK dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hasil perhitungan berat bersih seberat 0.063 gram;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------
|
Bojonegoro, 07 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
J A K S A P R A T A M A
|
|