Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Bjn RISMA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISMA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.            Menetapkan bahwa Akta lahir anak Pemohon yang semula tercatat di akta kelahiran Nomor 3522-LT-30042012-0222  atas nama Raka Bagus Fahreza lahir di Bojonegoro pada tanggal 08 Juni 2020 anak kesatu laki-laki dari ayah Rozikin dan ibu Risma Dewi, diperbaiki menjadi  Raka Bagus Fahreza lahir di  Bojonegoro 31 Desember 2018;

3.            Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bojonegoro Untuk mencatat dicatatan didalam  akta kelahiran Nomor 3522-LT-30042012-0222  atas nama Raka Bagus Fahreza lahir di Bojonegoro pada tanggal 08 Juni 2020 anak kesatu laki-laki dari ayah Rozikin dan ibu Risma Dewi, diperbaiki menjadi  Raka Bagus Fahreza lahir di  Bojonegoro 31 Desember 2018 dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

4.            Membebankan biaya kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak