Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2025/PN Bjn | TITIK ZULIYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menetapkan bahwa Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tercatat di Akta Kelahiran Nomor 3522-LU-25012021-0017 atas nama GENDHIS AYU WIDYOWATI lahir di Bojonegoro pada tanggal 25 Desember 2020, anak ke dua, jenis kelamin laki-laki anak dari ayah Moch. Ali Safchan dan Ibu Titik Zuliya diperbaiki menjadi GENDHIS AYU WIDYOWATI lahir di Bojonegoro pada tanggal 25 Desember 2020, anak ke satu jenis kelamin perempuan anak dari ayah Moch. Ali Safchan dan Ibu Titik Zuliya; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk dicatat didalam Akta Kelahiran anak pemohon nomor 3522-LU-25012021-0017 `atas nama GENDHIS AYU WIDYOWATI lahir di Bojonegoro pada tanggal 25 Desember 2020, anak ke dua jenis kelamin laki-laki anak dari ayah Moch. Ali Safchan dan Ibu Titik Zuliya diperbaiki menjadi GENDHIS AYU WIDYOWATI lahir di Bojonegoro pada tanggal 25 Desember 2020, anak ke satu jenis kelamin perempuan anak dari ayah Moch. Ali Safchan dan Ibu Titik Zuliya dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |