Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO 1.SUPARLAN
2.MUNTAPIAH
3.MADNIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARLAN
2MUNTAPIAH
3MADNIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 496.724.964,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.            Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 407 dengan luas 147 m?2; atas nama Muntapiah yang terletak di Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 403 dengan luas 415 m?2; atas nama Madnin yang terletak di Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar

?             Tunggakan pokok             : Rp.    469.490.225,00

?             Tunggakan Bunga             : Rp.       26.673.523,00

?             Denda/penalty : Rp.             561.216,00

 

?             Total Kewajiban : Rp.    496.724.964,00

(Empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah)

 

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 407 dengan luas 147 m?2; atas nama Muntapiah yang terletak di Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 403 dengan luas 415 m?2; atas nama Madnin yang terletak di Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada TERGUGAT I;

5.            Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 407 dengan luas 147 m?2; atas nama Muntapiah yang terletak di Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 143/Jatigede/2010 tanggal 16 Septeber 2010; dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 403 dengan luas 415 m?2; atas nama Madnin yang terletak di Desa Jatigede Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro; berdasarkan Surat Ukur No. 139/Jatigede/2010 tanggal 16 September 2010;

6.            Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak