Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.Bth/2025/PN Bjn | RITA ARIANA | BACHROIEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Bth/2025/PN Bjn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor : 11/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Bjn, jo nomor : 19/Pdt.G/2018/PN.BJN, yang di putus pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018 ditunda atau ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya putusan perlawanan terhadap eksekusi a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (IN KRACHT VAN GEWIJSDE) ; 3. Menghukum TERLAWAN untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek eksekusi termasuk namun tidak terbatas pada tindakan eksekusi sampai adanya putusan terhadap perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar; 3. Menyatakan hukumnya bahwa PELAWAN sebagai pihak yang berhak dan berkepentingan dalam melakukan Gugatan Perlawanan atas Penetapan Eksekusi ini; 4. Menyatakan hukumnya bahwa PELAWAN sebagai pihak yang berkuasa penuh dan berhak untuk menguasai tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya termasuk hak kebendaan lainnya yang terletak di Desa Mojoranu RT.011 RW.003, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro berhak untuk mempertahankan barang yang telah dikuasai ; 5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |