Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Bth/2025/PN Bjn | DEDI HERMANTO RAHMAD | 1.DONNY SOEGIANTO 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL) 3.PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk 4.SOEGIARTO RAHMAD |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Bth/2025/PN Bjn | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
3. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
4. Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum serta membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap : - Sebidang tanah perumahan seluas 58 m?2; (lima puluh delapan meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1006 / Karang Pacar tanggal 23 Januari 2017 atas nama Dedi Hermanto Rahmad yang terletak di desa Karang Pacar, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro beserta segala sesuatu yang berdiri, berada, tumbuh dan terdapat di atasnya. - Sebidang tanah perumahan seluas 70 m?2; (tujuh puluh meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1007 / Karang Pacar tanggal 23 Januari 2017 atas nama Dedi Hermanto Rahmad yang terletak di desa Karang Pacar, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro dan 1 (satu) unit bangunan yang berdiri di atasnya serta segala sesuatu yang berada, tumbuh dan terdapat di atasnya. yang dilakukan Terlawan III melalui Terlawan II dengan pembeli lelang Terlawan I pada tanggal 19 Juli 2022.
5. Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan membatalkan Risalah Lelang Nomor : 278/50/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun (i.c. Terlawan II).
6. Membatalkan eksekusi hak tanggungan atas Objek Sengketa I dan II dan membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor : 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN. Bjn tanggal 05 Maret 2025.
7. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas: - Sebidang tanah perumahan seluas 58 m?2; (lima puluh delapan meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1006 / Karang Pacar tanggal 23 Januari 2017 atas nama Dedi Hermanto Rahmad yang terletak di desa Karang Pacar, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro beserta segala sesuatu yang berdiri, berada, tumbuh dan terdapat di atasnya. - Sebidang tanah perumahan seluas 70 m?2; (tujuh puluh meter persegi), dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1007 / Karang Pacar tanggal 23 Januari 2017 atas nama Dedi Hermanto Rahmad yang terletak di desa Karang Pacar, kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro dan 1 (satu) unit bangunan yang berdiri di atasnya serta segala sesuatu yang berada, tumbuh dan terdapat di atasnya. (i.c. Objek Sengketa I dan II).
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (dengan serta merta) meskipun ada upaya hukum atau perlawanan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau Tergugat IV (uit voorbaar bij voeraad).
9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng.
Atau Jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |