Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Bjn 1.Tulami
2.Umiati
1.Renik juati
2.Sri wigati
3.Juari
4.Susilo
5.Yunwatin
6.Sapto pujiono
7.Susilowati rizqiana, dh, Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tulami
2Umiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch. Jasmadi SH MHTulami
2Moch. Jasmadi SH MHUmiati
Tergugat
NoNama
1Renik juati
2Sri wigati
3Juari
4Susilo
5Yunwatin
6Sapto pujiono
7Susilowati rizqiana, dh, Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional bojonegoro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.             PRIMER

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.            Menyatakan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.            Menyatakan surat pernyataan sepihak bersegel dari Suradi yang dijadikan salah satu dasar menerbitkan objek sengketa/SHM No. 34 tahun 2023 desa Kawengan atas nama Sulasmi adalah cacat hukum;

4.            Menyatakan akta notaris yang digunakan dasar diterbitkannya objek sengketa/SHM no. 34 tahun 2023 desa kawengan atas nama Sulasmi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.            Menyatakan objek sengketa/SHM No. 34 tahun 2023 desa kawengan atas nama Sulasmi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.            Memerintahkan kepada turut tergugat (Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro) untuk merubah SHM No 34 tahun 2023 desa kawengan atas nama Sulasmi menjadi SHM No. 34 tahun 2023 desa kawengan atas nama Tulami (penggugat);

7.            Memerintahkan kepada turut tergugat (Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro)  untuk patuh dan tunduk pada putusan ini; 

 

 

 

II.            SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak