Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA Bin NGADIMIN   Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1350 /M.5.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA Bin NGADIMIN  [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani, S.H,.M.Hum. Redea Rozzaaqovadhiim, S.H. Dias Febila Alafirizi, S.H,MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA Bin NGADIMIN  
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM- 17/M.5.16.3/Enz.05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA Bin NGADIMIN  

 

 

 

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur//Tanggal Lahir

:

32 tahun/16 April 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perum Bumi Persada Hijau Blok K6-48, RT. 36/RW. 07, Kel./Desa Sirnoboyo, Kec. Benjeng, Kab. Gresik

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK.  

 

  1. STATUS PENAHANAN:
  • Penyidik               : Rutan, sejak tgl 14 Maret 2025 s/d tgl. 02 April 2025.
  • Perpanjangan PU   : Rutan, sejak tgl 03 April 2025 s/d tgl. 12 Mei 2025.
  • Penuntut Umum    : Rutan, sejak tgl. 06 Mei 2025 s/d tgl 25 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

Kesatu

 

--------Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA bin NGADIMIN pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Terminal Rajekwesi Bojonegoro  Jl. Veteran Bojonegoro yang masuk wilayah Dusun Jambean, Desa Sukorejo, Kecamatan Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, melakukan tindak pidana ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat berada di rumahnya yang berada di  Perum Bumi Persada Hijau Blok K6-48, RT. 36/RW. 07, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dihubungi oleh sdr. RICO (DPO) yang menanyakan perihal narkotika golongan I jenis sabu dengan kata-kata “sampean enek chanel ta?/kamu ada chanel ngga?” dijawab terdakwa “opo’o?/apa?” yang dibalas lagi dengan sdr. RICO (DPO) “jupukno/ambilkan”, selanjutnya  terdakwa mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya dan menyuruh sdr. RICO untuk terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA 735538746 an. MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA melalui pesan WhatsApp dan selang beberapa menit kemudian menerima bukti transfer dari sdr. RICO sejumlah uang  Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB saat terdakwa  berada di rumahnya   menghubungi sdr. DANU als TIRTA (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “isok ta?/bisa ngga?”  yang kemudian dibalas oleh sdr. DANU als TIRTA (DPO) dengan mengirimkan Nomor Aplikasi DANA 082231135665, lalu  Terdakwa kemudian berangkat sendiri menuju ATM Cerme Kabupaten Gresik untuk mengambil uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya sudah ditransfer oleh sdr. RICO ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 16.17 WIB di Alfamidi Jl. Raya Cerme Lor No. 30, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terdakwa  mentransfer uang  melalui aplikasi DANA ke nomor 082231135665 milik sdr. DANU als TIRTA (DPO) sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),  kemudian mengirimkan bukti transfer tersebut ke sdr. DANU als TIRTA melalui pesan WhatsApp. Sdr. DANU als TIRTA, lalu  mengirimkan shareloc dan foto tempat yang digunakan untuk menaruh narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan, kemudian terdakwa  langsung berangkat untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa sampai di depan gerbang perumahan beralamat Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya kemudian langsung mencari keberadaan narkotika golongan I jenis sabu di lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh sdr. DANU als TIRTA, setelah menemukan keberadaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumahnya, lalu  terdakwa menyukrik atau mengambil sedikit narkotika golongan I jenis sabu untuk kemudian digunakan pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 4 (empat) kali sedotan/hisap, lalu terdakwa membungkus rapi kembali narkotika golongan I jenis sabu tersebut, lalu disimpan ke dalam tas cangkol yang sehari-hari digunakan oleh terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa  dihubungi oleh sdr. RICO melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “sido mbok kirim saki ki?/jadi kamu antar sekarang?” yang dijawab oleh terdakwa “bus e sampek jam piro gak nutut e/bisnya sampai jam berapa, waktunya tidak sampai” dan  Sdr. RICO tetap mengusahakan agar terdakwa mengirim narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan mengirimkan pesan yang berbunyi “gak iso saki ki ta, iki wes dienteni wong wong/ngga bisa sekarang ya, ini sudah ditunggu oran-orang” yang dibalas oleh terdakwa “sesok subuh/besok subuh”, kemudian dijawab oleh sdr. RICO “oke”.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, terdakwa  menghubungi sdr. RICO melalui pesan WhatsApp untuk menginformasikan bahwa terdakwa  akan turun di Terminal Bojonegoro untuk selanjutnya menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada sdr. RICO, selanjutnya  terdakwa berangkat dari Terminal Gresik menuju Terminal Bojonegoro ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.15 WIB, terdakwa sampai di Terminal Rajekwesi Bojonegoro dan turun di selatan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro dan setelah turun dari bus dihampiri oleh beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro kemudian dilakukan penggeledahan. Setelah penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro menemukan narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas cangklong yang dikenakan oleh terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 275/12.23.00/2025 yang ditandatangani DEDDY KURNIAWAN NUGRAHANTO selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Bojonegoro tanggal 14 Maret 2025 terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro dari terdakwa  berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat kotor sekira 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga gram) ;
  • Bahwa terdakwa dari pemesanan narkotika golongan I jenis sabu oleh sdr. RICO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kesempatan untuk menikmati narkotika golongan I jenis sabu untuk dirinya sendiri sebanyak 4 (empat) kali sedotan/hisap.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02474/NNF/2025 oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dilakukan dan ditandatangani pada hari Kamis, 20 Maret 2025 terhadap barang bukti No. 06645/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,293 gram milik terdakwa MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA bin NGADIMIN dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C positif narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dan/atau instansi berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram dan/atau netto ±0,293 gram tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

atau

 

Kedua:

 

--------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA Bin NGADIMIN pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Terminal Rajekwesi Bojonegoro  Jl. Veteran Bojonegoro yang masuk wilayah Dusun Jambean, Desa. Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, yang dilakukan  oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :  ---------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat berada di rumahnya yang berada di  Perum Bumi Persada Hijau Blok K6-48, RT. 36/RW. 07, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dihubungi oleh sdr. RICO (DPO) yang menanyakan perihal narkotika golongan I jenis sabu dengan kata-kata “sampean enek chanel ta?/kamu ada chanel ngga?” dijawab terdakwa “opo’o?/apa?” yang dibalas lagi dengan sdr. RICO (DPO) “jupukno/ambilkan”, selanjutnya  terdakwa mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya dan menyuruh sdr. RICO untuk terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA 735538746 an. MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA melalui pesan WhatsApp dan selang beberapa menit kemudian menerima bukti transfer dari sdr. RICO sejumlah uang  Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB saat terdakwa  berada di rumahnya   menghubungi sdr. DANU als TIRTA (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “isok ta?/bisa ngga?”  yang kemudian dibalas oleh sdr. DANU als TIRTA (DPO) dengan mengirimkan Nomor Aplikasi DANA 082231135665, lalu  Terdakwa kemudian berangkat sendiri menuju ATM Cerme Kabupaten Gresik untuk mengambil uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya sudah ditransfer oleh sdr. RICO ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 16.17 WIB di Alfamidi Jl. Raya Cerme Lor No. 30, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terdakwa  mentransfer uang  melalui aplikasi DANA ke nomor 082231135665 milik sdr. DANU als TIRTA (DPO) sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),  kemudian mengirimkan bukti transfer tersebut ke sdr. DANU als TIRTA melalui pesan WhatsApp. Sdr. DANU als TIRTA, lalu  mengirimkan shareloc dan foto tempat yang digunakan untuk menaruh narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan, kemudian terdakwa  langsung berangkat untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa sampai di depan gerbang perumahan beralamat Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya kemudian langsung mencari keberadaan narkotika golongan I jenis sabu di lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh sdr. DANU als TIRTA, setelah menemukan keberadaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa  dihubungi oleh sdr. RICO melalui pesan WhatsApp dengan kalimat “sido mbok kirim saki ki?/jadi kamu antar sekarang?” yang dijawab oleh terdakwa “bus e sampek jam piro gak nutut e/bisnya sampai jam berapa, waktunya tidak sampai” dan  Sdr. RICO tetap mengusahakan agar terdakwa mengirim narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan mengirimkan pesan yang berbunyi “gak iso saki ki ta, iki wes dienteni wong wong/ngga bisa sekarang ya, ini sudah ditunggu oran-orang” yang dibalas oleh terdakwa “sesok subuh/besok subuh”, kemudian dijawab oleh sdr. RICO “oke”.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, terdakwa  menghubungi sdr. RICO melalui pesan WhatsApp untuk menginformasikan bahwa terdakwa  akan turun di Terminal Bojonegoro untuk selanjutnya menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada sdr. RICO, selanjutnya  terdakwa berangkat dari Terminal Gresik menuju Terminal Bojonegoro ;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.15 WIB, terdakwa sampai di Terminal Rajekwesi Bojonegoro dan turun di selatan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro dan setelah turun dari bus dihampiri oleh beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro kemudian dilakukan penggeledahan. Setelah penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro menemukan narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas cangklong yang dikenakan oleh terdakwa ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 275/12.23.00/2025 yang ditandatangani DEDDY KURNIAWAN NUGRAHANTO selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Bojonegoro tanggal 14 Maret 2025 terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bojonegoro dari terdakwa  berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat kotor sekira 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga gram) ;
  • Bahwa terdakwa dari pemesanan narkotika golongan I jenis sabu oleh sdr. RICO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kesempatan untuk menikmati narkotika golongan I jenis sabu untuk dirinya sendiri sebanyak 4 (empat) kali sedotan/hisap.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02474/NNF/2025 oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dilakukan dan ditandatangani pada hari Kamis, 20 Maret 2025 terhadap barang bukti No. 06645/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,293 gram milik terdakwa MOCHAMAD AGUNG MARDIKA BUANA bin NGADIMIN dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C positif narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dan/atau instansi berwenang untuk menyimpa dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram dan/atau netto ±0,293 gram tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

 

Bojonegoro,         Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

DEKRY WAHYUDI, S.H.

JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya