Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | BRI Cabang Cepu Unit Purwosari | Sadjimin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 175.510.671,00 | ||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. 108787919/8123/12/23 tanggal 09 Desember 2023;
3. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 175.510.671,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah); 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Sedah kidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercatat dalam (SHM) No. 0514/Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Sajimin dengan luas 1342 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 256/Sedahkidul/2017 tanggal 23 November 2017; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 175.510.671,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sedah kidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0514/Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro atas nama Sajimin dengan luas 1342 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 256/Sedahkidul/2017 tanggal 23 November 2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan atau Eksekusi Lelang Fiat Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |