Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Bjn MANGGAR RETNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANGGAR RETNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Redea RozzaaqovadhiimMANGGAR RETNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.            Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak-anaknya yang bernama ANGGITA VERGINA BAWEKES, FAREL HERALSON BAWEKES, RIGEL CAPELA BAWEKES untuk melakukan perbuatan hukum khusus yaitu wawancara dan tanda tangan dihadapan PPAT dan memberi ijin untuk mewakili anak-anak Pemohon melakukan perbuatan hukum di hadapan PPAT yaitu untuk menandatangani akta jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor SHM Nomor NIB. 18.07.00.00.01804.0 yang terletak di kelurahan Paceda Kecamatan Madidir kora Bitung Provinsi Sulawesi Utara seluas 1274 m2.

3.            Membebankan biaya kepada pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak