Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Jl. A. Yani No.54-56 Surabaya Telp/Fax (031) 8280578
Web: kejati-jatim.kejaksaan.go.id email: set.pidum@gmail.com
” Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM - / M.5.16.3/Eku.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap
|
:
|
QOMARUDIN Bin H. KASIR
|
NIK
|
:
|
3522171204930003
|
Tempat lahir
|
:
|
Bojonegoro
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
31 tahun / 12 April 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Lebak Rt.Rw 07/04 Desa Sudah Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMKN
|
II. PENAHANAN
- Oleh Penyidik : tidak dilakukan penahanan.
- Oleh Jaksa Penuntut Umum : tanggal 26-06-2025 s/d 15-07-2025
III. DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa Terdakwa QOMARUDIN, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret dalam tahun 2025, berlamat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Lebak RT/RW 07/04 Desa Sudah Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, melakukan suatu Tindak Pidana Ekonomi yaitu Dalam hal pelanggaran sesutau ketentuan dalam atau berdasarkan undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi yaitu semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, ditunjuk sebagai barang – barang dalam pengawasan Pemerintah, yaitu distributor, pengecer atau pihak lain yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya dan/atau pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal Terdakwa mengenal dengan Mbak As (DPO) dan Lek Har (DPO) tersebut di warung Kalitidu sedang ngopi dan secara tidak sengaja mengobrol tentang pupuk dan menawarkan kepada Terdakwa pupuk bersubsidi dan Terdakwa sepakat untuk membelinya, mbak As (DPO) dan Lek har (DPO) tersebut mengaku orang Lamongan untuk tempat tinggalnya terdakwa tidak mengetahuinya dan setiap transaksi terkait pupuk subsidi mereka mengirimkannya ke rumah Terdakwa yang diantar oleh sopir bernama YADI (DPO) dengan menggunakan Mitshubishi Elf warna coklat, Padahal terdakwa QOMARUDIN secara sadar bahwa perdagangan berupa barang-barang pupuk bersubsidi yang dilakukan baik sebagai distributor atau pengecer tidak memenuhi ketentuan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dalam hal:
Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan:
- bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;
- memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;
- memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat U saha (SITU) Pergudangan;
- memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya;
- mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/ atau Desa di wilayah tanggung jawabnya;
- rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan Distributor baru;dan
- memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Produsen
Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan:
- bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum;
- memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;
- memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan
- memiliki pennodalan yang cukup.
-
- Bahwa Terdakwa membeli pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dari Saudari Mbak As (DPO) dan Saudara Lek Har (DPO) sejak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang, dengan rincian :
- Bulan Maret 2023 sebanyak 20 sak/1 Ton 4 sak jenis Urea dan 16 sak jenis NPK Phonska ;
- Bulan Februari 2024 sebanyak 20 sak/1 Ton 4 sak jenis Urea dan 16 sak jenis NPK Phonska ;
- Bahwa Terdakwa membeli pupuk bersubsidi yaitu pupuk UREA dan NPK PHONSKA bersubsidi seharga Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan menjual pupuk jenis Urea dan NPK Phonska tersebut dengan harga untuk pupuk UREA dan NPK PHONSKA bersubsidi seharga Rp. 165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah ) sampai dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) / sak nya kepada petani petani kecil yaitu saksi Parijan dan saksi Achmad Choiru Rozi, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan pupuk subsidi tersebut sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah ) / sak;
- Bahwa dalam menjual pupuk bersubsidi kepada para petani tersebut terdakwa M. Sholihin tidak menggunakan nota untuk para petani yang membeli pupuk subsidi di tempat terdakwa QOMARUDIN namun mereka hanya membayar langsung kemudian mengambil pupuk yang telah di bayar untuk dibawa pulang ;
- Bahwa terdakwa QOMARUDIN mengetahui peredaran pupuk bersubsidi diawasi diatur oleh Pemerintah dan alokasi pupuk bersubsidi sesuai eRDKK dan terdakwa QOMARUDIN juga tidak memiliki ijin dari dinas terkait dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut ;
- Bahwa asal pupuk bersubsidi sebanyak 22 (dua puluh dua) sak pupuk subsidi dengan rincian jenis NPK Phonska sebanyak 20 (dua puluh) sak dan Urea sebanyak 2 (dua) sak dan terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut dari mbak As (DPO) dan Lek har (DPO) yang mengaku dari Lamongan ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 07.00 Wib. petugas Unit I Subdit IV Tipidter pada saat melaksanakan penyelidikan tindak pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, kemudian petugas mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi yyang dilakukan Terdakwa yang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Lebak RT/RW 07/04 Desa Sudah Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro dan pada pukul 08.00 Wib. petugas melakukan upaya tertangkap tangan ;
- Bahwa dari kegiatan tersebut petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sak pupuk subsidi dengan rincian jenis NPK Phonska sebanyak 20 (dua puluh) sak dan Urea sebanyak 2 (dua) sak, 1 (satu) buah hp merk Oppo type A98 model CPH2529 warna navy dengan nomor 081359530041, Imei 1: 864142061756198 dan Imei 2: 864142061756180, Uang tunai hasil penjualan pupuk subsidi sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa QOMARUDIN dalam menjual pupuk bersubsidi harus dilengkapi dengan izin dari Dinas terkait dan harus sesuai dengan peruntukkannya serta harga jual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu sesuai dengan Kepmentan Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2024, ditetapkan di Jakarta 22 April 2024. Kedua Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
c. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg
- Bahwa terdakwa QOMARUDIN bukan merupakan seorang distributor maupun kios resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk resmi oleh pemerintah yang berwenang dan tersangka juga tidak memiliki badan usaha dan tidak memiliki ijin usaha apapun ;
- Bahwa terdakwa QOMARUDIN tidak memiliki kewenangan membeli dan menjual atau mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang dapat menjual dan membeli serta mendistribusikan adalah distributor dan pengecer yang telah ditunjuk dan diketahui oleh produsen pupuk dimaksud ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Permentan Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo. Kepmentan Nomor : 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2025.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa QOMARUDIN pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, sekira pukul 08.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret dalam tahun 2025, berlamat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Lebak RT/RW 07/04 Desa Sudah Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal Terdakwa mengenal dengan Mbak As (DPO) dan Lek Har (DPO) tersebut di warung kalitidu sedang ngopi dan secara tidak sengaja mengobrol tentang pupuk dan menawarkan ke Terdakwa pupuk bersubsidi dan Terdakwa sepakat untuk membelinya, mbak As (DPO) dan Lek har (DPO) tersebut mengaku orang Lamongan untuk tempat tinggalnya terdakwa tidak mengetahuinya dan setiap transaksi terkait pupuk subsidi mereka mengirimkannya ke rumah Terdakwa yang diantar oleh sopir bernama YADI (DPO) dengan menggunakan Mitshubishi Elf warna coklat ;
- Bahwa Terdakwa membeli pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dari Saudari Mbak As (DPO) dan Saudara Lek Har (DPO) dan tidak tahu apakah agen/kios resmi namun tetap membeli darinya sejak Bulan Maret 2023 sampai dengan Sekarang, dengan rincian:
- Bulan Maret 2023 sebanyak 20 sak/1 Ton 4 sak Jenis Urea dan 16 sak jenis NPK Phonska;
- Bulan Februari 2024 sebanyak 20 sak/1 Ton 4 sak Jenis Urea dan 16 sak Jenis NPK Phonska;
- Bahwa Terdakwa membeli pupuk bersubsidi yaitu pupuk UREA dan NPK PHONSKA bersubsidi seharga Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan menjual pupuk jenis Urea dan NPK Phonska tersebut dengan harga untuk pupuk UREA dan NPK PHONSKA bersubsidi seharga Rp. 165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah ) sampai dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) / sak nya kepada petani petani kecil yaitu saksi Parijan dan saksi Achmad Choiru Rozi, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan pupuk subsidi tersebut sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah ) / sak;
- Bahwa dalam menjual pupuk bersubsidi kepada para petani tersebut terdakwa M. Sholihin tidak menggunakan nota untuk para petani yang membeli pupuk subsidi di tempat terdakwa QOMARUDIN namun mereka hanya membayar langsung kemudian mengambil pupuk yang telah di bayar untuk dibawa pulang ;
- Bahwa terdakwa QOMARUDIN mengetahui peredaran pupuk bersubsidi diawasi diatur oleh Pemerintah dan alokasi pupuk bersubsidi sesuai eRDKK dan terdakwa QOMARUDIN juga tidak memiliki ijin dari dinas terkait dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut ;
- Bahwa asal pupuk bersubsidi sebanyak 22 (dua puluh dua) sak pupuk subsidi dengan rincian jenis NPK Phonska sebanyak 20 (dua puluh) sak dan Urea sebanyak 2 (dua) sak dan terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut dari mbak As (DPO) dan Lek har (DPO) yang mengaku dari Lamongan ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 07.00 Wib. petugas Unit I Subdit IV Tipidter pada saat melaksanakan penyelidikan tindak pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, kemudian petugas mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan Terdakwa yang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Lebak RT/RW 07/04 Desa Sudah Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro dan pada pukul 08.00 Wib. petugas melakukan upaya tertangkap tangan ;
- Bahwa dari kegiatan tersebut petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sak pupuk subsidi dengan rincian jenis NPK Phonska sebanyak 20 (dua puluh) sak dan Urea sebanyak 2 (dua) sak, 1 (satu) buah hp merk Oppo type A98 model CPH2529 warna navy dengan nomor 081359530041, Imei 1: 864142061756198 dan Imei 2: 864142061756180, Uang tunai hasil penjualan pupuk subsidi sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa dalam menjualbelikan 20 sak atau 1 Ton antara lain 4 sak Jenis Urea dan 16 sak jenis NPK Phonska di bulan Maret tahun 2023 dan 20 sak atau 1 Ton antara lain 4 sak Jenis Urea dan 16 sak Jenis NPK Phonska di bulan Februari tahun 2024 didapat dari saudara Mbak As (DPO) dan Lek Har (DPO) dimana yang bersangkutan bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi pemerintah berdasarkan Kepmentan Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2024 dan terdakwa mendapatkan keuntungan atasnya sehingga dalam hal ini patut diduga bahwa terdakwa mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dan jenis NPK tersebut berasal dari kejahatan .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP .
Surabaya, 08 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.
Jaksa Pratama NIP. 199209212018011001
|