Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2025/PN Bjn PT BPR DELTA LAMONGAN CABANG BOJONEGORO 1.BAMBANG PRIOSO
2.RATIH LIDIYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DELTA LAMONGAN CABANG BOJONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAMBANG PRIOSO
2RATIH LIDIYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.000.353,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar kekurangan hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 36.000.353,-- (Tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga rupiah), sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Para Tergugat tidak membayar maka jaminan hutangnya berupa Sebidang tanah Berdiri Sebuah Bangunan, dengan Sertipikat Hak Milik No.02673   Penerbitan Sertifikat: Tgl. 18-07-2020 NIB :  Surat Ukur No. 03172/sugihwaras/2020 Tgl. 15-07-2020, Luas: 145 M2 Luas Bangunan : 120 M2 Terletak di Desa Sugihwaras Kec Kepohbaru Kab Bojonegoro.  Tertulis atas nama: Bambang Prioso, dapat dijual lelang olehh Penggugat yang hasilnya untuk melaunasi hutang hutang Para Tergugat.

4.            Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak