Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Bjn | SITI IRIANINGSIH | 1.SITI AGUSTINA 2.MEILA ARDIARINI 3.TRI HUDOWO 4.YULI RIZKI ANGGOROWATI 5.NUR ZUBAIDI |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : • Mengabulkan permohonan provisi oleh Penggugat; • Memerintahkan kepada Tergugat V untuk segera menghentikan sementara segala aktifitasnya di atas tanah seluas 730 M2 (tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 131;
DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 730 M2 (tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 131 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Hak Milik Tunijah atau Sidi Minto Sudarmo - Sebelah Selatan : Jalan Raya - Sebelah Timur : Sebelumnya Hak Milik Sidik - Sebelah Barat : Hak Milik Tunijah atau Sidi Minto Sudarmo 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) berupa persekongkolan dalam jual beli atas tanah milik Penggugat; 4. Menyatakan batal Akta Jual Beli Nomor: 2117/2018 tertanggal 05 November 2018 yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT ENI ZUBAIDAH, S.H. (Turut Tergugat I); 5. Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 131 atas nama NUR ZUBAIDI (Tergugat V); 6. Menghukum Tergugat V untuk segera mengosongkan dan pergi untuk meninggalkan tanah sebagimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 131 seluas 730 M2 yang terletak di Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Hak Milik Tunijah atau Sidi Minto Sudarmo - Sebelah Selatan : Jalan Raya - Sebelah Timur : Sebelumnya Hak Milik Sidik - Sebelah Barat : Hak Milik Tunijah atau Sidi Minto Sudarmo 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari untuk setiap kali kelalaiannya melaksakan putusan dalam perkara ini; 8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun masih ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi yang dilakukan oleh Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |