| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2025/PN Bjn | M TAUFIK | 1.NOVITA APRILIA 2.EKO PURNOMOJATI 3.Kantor Notaris ENI ZUBAIDAH 4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk 5.PT. BPR JATIM BANK UMKM JAWA TIMUR |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Bjn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | MENGADILI : Petitum : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Jual beli Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Tempat Tinggal, SHM No. 1449, LT. 1.022 M?2; an. MUHAMMAD TAUFIK, Cacat Prosedur dinyatakan tidak sah. 3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II. 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/ menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah Tempat Tinggal kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya. 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah ). 7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsider : Apabila Pengadilan Negeri Bojonegoro berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
