Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2025/PN Bjn | MILA FUSIANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2025/PN Bjn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan bahwa Akta lahir Pemohon yang semula tercatat di akta kelahiran Nomor:474.1/13517/2009 tercatat atas nama Nadira Harfiana Awalia lahir di Lamongan 29 Oktober 2009 diperbaiki menjadi Nadhira Harfiana Awalin Lahir di Lamongan 29 Oktober 2009; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Kantor Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bojonegoro Untuk mencatat dicatatan didalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 474.1/13517/2009 tercatat atas nama Nadira Harfiana Awalia lahir di Lamongan 29 Oktober 2009 diperbaiki menjadi Nadhira Harfiana Awalin Lahir di Lamongan,29 Oktober 2009 anak kesatu perempuan dari ayah Haryoto dan Ibu Mila Fusiana dan selanjutnya untuk dicatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Membebankan biaya kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |