Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Bjn ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn ARY PRASETYO Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2992 /M.5.16.3/Eoh.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITIYANTO, SH., Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARY PRASETYO Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                       

”UNTUK KEADILAN”                                                                              P-29       

            

 

     SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 74 /M.5.16.3/Eoh.2/12/2025

 

A. Identitas   Terdakwa  :

Nama lengkap

:

ARY PRASETYO Bin MULYONO

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun / 09 September 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Letda Suraji RT.003 RW.002 Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

B.  Penahanan Terdakwa                    : Rutan

     Penyidik                                         : Tgl. 24 September 2025  s/d. 13 Oktober 2025.    

     Perpanjangan PU                           : Tgl. 14 Oktober 2025 s/d 22 November 2025.

     Ditahan oleh JPU                           : Tgl. 20 November 2025 s/d 09 Desember 2025.

    

C.  Dakwaan :

 

     PERTAMA

 

-------- Bahwa  Terdakwa  ARY PRASETYO Bin MULYONO pada  hari  Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojonegoro yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamaan Trucuk Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini, “ Telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda uang yaitu uang perusahaan berupa Penjualan air mineral Aqua PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah”, yang dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa ARY PRASETYO Bin MULYONO adalah pegawai di PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro yang bertugas sebagai sopir pengiriman berdasarkan Data Karyawan Depo Bojonegoro dengan nomor : 001/DK-SAR/VIII/2025 yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2025;
  • Bahwa terdakwa selama bekerja pada PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan slip gaji atas nama ARY PRASETYO dengan gaji pokok Rp. 2.525.132,- (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
  • Bahwa Mekanisme penjualan produk air Mineral Aqua pada PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojonegoro adalah pihak pembeli atau pelanggan melakukan pemesanan melalui karyawan atau sales, kemudian dengan adanya pesanan tersebut diberitahukan kepada admin kemudian admin membuatkan dan mencetak nota penjualan sesuai pesanan masing-masing pelanggan dengan warna nota penjualan putih dan merah yang berisi jumlah produk, nilai/nominal produk dan tujuan pengiriman pelanggan, kemudian setelah nota jadi admin melakukan konfirmasi dan menyerahkan nota pengiriman kepada koordinator pengiriman, selanjutnya koordinator pengiriman menentukan jadwal pengirimanya berikut sopir dan kendaraan yang melakukan pengiriman, selanjutnya sales dan sopir sales dengan membawa kendaraan datang ke Gudang untuk meminta barang sesuai nota penjualan, berdasarkan nota penjualan kepala gudang mengeluarkan barang sebagaimana nota penjualan menerbitkan surat PB (permintaan barang) yang ditandatangani oleh Kepala Gudang, checker dan sopir, setelah barang/produk di muat kemudian di cek oleh ceker Gudang dan pihak Ceker gudang mengeluarkan BKB (Bukti Keluar Barang) yang ditandatangani oleh driver supervisor Gudang, checker dan admin, apabila sudah sesuai sales dan sopir sales bisa langsung mengirimkan ke pelanggan yang memesan sebagaimana nota penjualan, setelah sales dan sopir sales mengirimkan barang ke pelanggan dan telah menerima uang penjualan dari pelanggan sopir dan sales wajib langsung menyetorkan ke kasir paling lambat pukul 17.00 wib;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagai sopir pengiriman di PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro dimana dalam hal ini terdakwa memiliki tugas antara lain mengantarkan pesanan pembeli oleh PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro dan terdakwa setelah mengantarkan pesanan ke pembeli diperbolehkan menerima uang hasil penjualan dari pelanggan apabila pembayaran tersebut dilakukan secara tunai selama sopir tersebut yang ditunjuk langsung sebagai sopir untuk melakukan permintaan barang dalam bentuk surat PB (Permintaan Barang);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa yang menjabat sebagai sopir di PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojonegoro mengajukan permintaan barang (PB) ke pihak Gudang berdasarkan nota penjualan produk air mineral Aqua kemasan 1500 ml sebanyak 200 karton ke Saksi ANDREAS SILALAHI yang memiliki toko bernama Empat Jaya yang beralamat di Jalan Raya Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro kemudian terdakwa dengan membawa Surat Permintaan Barang mengambil pesanan tersebut dan menandatangani surat pengiriman barang kemudian dari pihak Gudang mengeluarkan Bukti Pengeluaran Barang dan terdakwa mendatangani bukti tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saksi UDIK SETIAWAN selaku kernet menggunakan mobil box engkel warna hijau dengan No. Pol. : L-8534-DAA milik  PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro selanjutnya setelah barang atau produk terkirim ke Saksi ANDREAS SILALAHI dan Saksi ANDREAS SILALAHI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.860.000,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai melalui terdakwa dengan bukti 1 (satu) lembar nota penjualan dengan nomor DO : 184-0298671 dan 1 (satu) lembar nota penjualan dengan nomor DO : 184-0298672 dimana uang tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan Saksi UDIK SETIAWAN kembali ke kantor dan memarkir mobil yang dikendarai, kemudian terdakwa dimana dalam hal ini menguasai uang pembelian produk air mineral Aqua kemasan 1500 ml sebanyak 200 karton dari Saksi ANDREAS SILALAHI sebesar Rp. 9.860.000,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) muncul niat terdakwa untuk menguasai uang pembayaran tersebut secara pribadi kemudian setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor dan kemudian terdakwa pulang sambil mencari ide atau alasan apa yang tepat agar terdakwa bisa menggunakan uang hasil penjualan tersebut;
  • Bahwa sesampainya di rumah uang tersebut langsung terdakwa gunakan untuk membayar tanggungan pinjaman terdakwa, terdakwa memiliki niat untuk mengelabuhi pihak PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro perihal uang hasil pembayaran selanjutnya terdakwa kembali ke kantor PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro dan menghadap ke Saksi ASHARI AKBAR selaku kepala Depo PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro dan beralasan bahwa uang hasil penjualan produk hilang atau jatuh di jalan pada saat terdakwa melakukan perjalanan ke rumah, namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang  hasil penggelapan dalam jabatan penjualan produk air mineral aqua sebesar Rp. 9.860.000,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa adalah dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 15.30 wib untuk pembayaran angsuran pinjaman pada bank BTPN Syariah (kumpulan) sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 12.00 wib untuk pembayaran angsuran pada koperasi/bank plecit keliling sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 14.30 wib untuk pembayaran angsuran pada bank plecit keliling sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 10.00 wib untuk pembayaran angsuran pinjaman pada PNM Mekar alamat Sawonggaling Kel. Ngrowo Kec./Kab. Bojonegoro sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 11.00 wib untuk pembayaran hutang pada teman terdakwa sdr. ROZI alamat Banjarsari Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 01.00 wib untuk pembayaran uang kontrakan kepada sdri. YANTI alamat setahu terdakwa di Ngawi sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 17.15 wib untuk pembayaran listrik kontrakan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • dan sisanya sebesar Rp. 3.910.000,- (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan menggunakan uang hasil penjualan produk air mineral aqua sebesar Rp. 9.860.000, (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) karena terdakwa terdesak harus membayar pinajaman dan kebutuhan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama namun sudah terdakwa kembalikan dengan cara terdakwa cicil;
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang hasil penjualan produk air mineral aqua Rp. 9.860.000, (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut, tidak seijin pihak PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojonegoro;
  • Bahwa akibat perbuatan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp. 9.860.000, (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojonegoro mengalami kerugian sebesar Rp. 9.860.000,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

-------- Bahwa  Terdakwa  ARY PRASETYO Bin MULYONO pada  hari  Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojonegoro yang beralamat di Desa Banjarsari Kecamaan Trucuk Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang mengadili perkara ini,, “Telah dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, Penjualan air mineral Aqua PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan  oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa ARY PRASETYO Bin MULYONO adalah pegawai di PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro yang bertugas sebagai sopir pengiriman berdasarkan Data Karyawan Depo Bojonegoro dengan nomor : 001/DK-SAR/VIII/2025 yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2025;
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagai sopir pengiriman di PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro, diperbolehkan menerima uang hasil penjualan dari pelanggan yang melakukan pembayaran secara tunai;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa yang menjabat sebagai sopir di PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro melakukan pengiriman atau penjualan produk air mineral Aqua kemasan 1500 ml sebanyak 200 karton ke Saksi ANDREAS SILALAHI yang memiliki toko bernama Empat Jaya yang beralamat di Jalan Raya Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro bersama dengan Saksi UDIK SETIAWAN menggunakan mobil box engkel warna hijau dengan No. Pol. : L-8534-DAA milik  PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro;
  • Bahwa setelah barang atau produk terkirim ke Saksi ANDREAS SILALAHI dan Saksi ANDREAS SILALAHI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.860.000,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai melalui terdakwa dengan bukti 1 (satu) lembar nota penjualan dengan nomor DO : 184-0298671 dan 1 (satu) lembar nota penjualan dengan nomor DO : 184-0298672,  kemudian terdakwa dan Saksi UDIK SETIAWAN kembali ke kantor dan memarkir mobil yang dikendarai, setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor dan kemudian terdakwa pulang sambil mencari ide atau alasan apa yang tepat agar terdakwa bisa menggunakan uang hasil penjualan tersebut;
  • Bahwa sesampainya di rumah uang tersebut langsung terdakwa gunakan untuk membayar tanggungan pinjaman terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke kantor PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro dan menghadap ke Saksi ASHARI AKBAR selaku kepala Depo PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojongeoro dan beralasan bahwa uang hasil penjualan produk hilang atau jatuh di jalan pada saat terdakwa melakukan perjalanan ke rumah, namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa;
  • Bahwa rincian terdakwa menggunakan uang  hasil penggelapan sebesar Rp. 9.860.000,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)  adalah sebagai berikut :
  • Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 15.30 wib untuk pembayaran angsuran pinjaman pada bank BTPN Syariah (kumpulan) sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 12.00 wib untuk pembayaran angsuran pada koperasi/bank plecit keliling sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 14.30 wib untuk pembayaran angsuran pada bank plecit keliling sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 10.00 wib untuk pembayaran angsuran pinjaman pada PNM Mekar alamat Sawonggaling Kel. Ngrowo Kec./Kab. Bojonegoro sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 11.00 wib untuk pembayaran hutang pada teman terdakwa sdr. ROZI alamat Banjarsari Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 01.00 wib untuk pembayaran uang kontrakan kepada sdri. YANTI alamat setahu terdakwa di Ngawi sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 17.15 wib untuk pembayaran listrik kontrakan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • dan sisanya sebesar Rp. 3.910.000,- (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa melakukan penggelapan menggunakan uang hasil penjualan produk air mineral aqua sebesar Rp. 9.860.000, (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) karena terdakwa terdesak harus membayar pinajaman dan kebutuhan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama namun sudah terdakwa kembalikan dengan cara terdakwa cicil;
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang hasil penjualan produk air mineral aqua Rp. 9.860.000, (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut, tidak seijin pihak PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojonegoro;
  • Bahwa akibat penggelapan sebesar Rp. 9.860.000, (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) PT. Sinar Anugerah Raya Depo Bojonegoro mengalami kerugian sebesar Rp. 9.860.000,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                     Bojonegoro,  04  Desember 2025

                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                            ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H., M.Kn.   

                                                      JAKSA PRATAMA NIP.199209212018011001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya