Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P – 29
“UNTUK KEADILAN “
SURAT - DAKWAAN
NOMOR.REG.PERK : PDM-47/M.5.16.3/Enz.2/9/2025
a.Terdakwa :
Nama terdakwa : CHAIRUL PANCA AGUS WIYANTO Als
PONCO Bin alm K. SOEWANDI WINARTO
Tempat lahir : Lamongan
Umur / tanggal lahir : 9 Agustus 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Tanjung No 29 Ds Tanjung Rt 03/Rw.02
Kec. / Kab Lamongan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
b. Penahanan :
-
-
- Dengan jenis penahanan RUTAN :
- Ditahan oleh Penyidik Polri : 28 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025
- Perpanjangan Kejaksaan : 18 Juli 2025 s/d 26 Agustus 2025
- Perpanjangan PN : 27 Agustus 2025 s/d 27 September 2025
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum : 18 September 2025 s/d dilimpah PN
c. Dakwakan :
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa CHAIRUL PANCA AGUS WIYANTO Als PONCO Bin alm K. SOEWANDI WINARTO pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekitar jam 16.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan PT Bintang Laut Plainum Jl Raya Hanguah Ujung Kec Semampir Kota Surabaya , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima ,menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa karena terdakwa yang biasa membeli Narkotika gol I jenis sabu-sabu dari Mantek (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa dihubungi melalui telpon WA oleh saksi Agusto Ahmad als Tito (terdakwa dalam BAP lain) untuk datang ke rumahnya di jl Solo No 6 desa Tanjung Kec/Kab Lamongan Setelah bertemu saksi Agusto Ahmad als Tito akan memesan sabu-sabu ½ gram lalu terdakwapun menghubungi Mantek menanyakan “apakah ada sabu-sabu ½ gram” dan dijawab ada dengan harga Rp.600.000,-
- Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Agusto Ahmad als Tito untuk mentransfer uang ke rekening Dana miliknya, kemudian sekitar jam 14.27 wib saksi Agusto Ahmad als Tito mentransfer dari Seabank milik saksi Agusto Ahmad als Tito sebesar Rp.698.000,- ke rekening Dana milik terdakwa ,lalu sekitar jam 17.23 wib saksi Agusto Ahmad als Tito mentransfer lagi Rp.50.000,- dan sekitar jam 17.24 wib mentransfer lagi Rp.50.000,- ke rekening Dana milik terdakwa sebagai biaya transport.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp.600.000,- kepada Mantek (DPO) kemudian dikirim ke saksi Agusto Ahmad als Tito sebagai bukti pembayaran. Lalu terdakwa naik bus menuju Surabaya dan sekitar jam 16.10 wib tiba di Surabaya menemui Mantek (DPO) di pinggir jalan depan PT Bintang Laut Plainum Jl Raya Hanguah Ujung Kec Semampir Kota Surabaya dan menerima 1 buah plastic klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam 1 bungkus bekas rokok merk Gajah Baru. Selanjutnya terdakwa kembali naik bus akan menuju Lamongan namun ditengah perjalanan dihubungi saksi Agusto Ahmad als Tito untuk langsung menuju Bojonegoro karena saksi Agusto Ahmad als Tito sudah menuju Bojonegoro
- Bahwa sekitar jam 23.30 wib terdakwa tiba di Bojonegoro dan turun di depan SPBU Kalianyar Kapas Bojonegoro namun belum sempat bertemu saksi Agusto Ahmad als Tito, petugas Ditnarkoba Polda Jatim dating melakukan penggeledahan dan ditemukan di saku celana terdakwa 1 buah plastic klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam 1 bungkus bekas rokok merk Gajah Baru dan 1 buah HP merk Vivo type Y66 warna putih sehingga dilakukan penyitaan
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.05684/NNF/2025 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,289 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
--------- Bahwa terdakwa CHAIRUL PANCA AGUS WIYANTO Als PONCO Bin alm K. SOEWANDI WINARTO pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekitar jam 23.30 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di di depan SPBU Kalianyar Kapas Bojonegoro atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa karena terdakwa yang biasa membeli Narkotika gol I jenis sabu-sabu dari Mantek (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 14.00 Wib terdakwa dihubungi melalui telpon WA oleh saksi Agusto Ahmad als Tito (terdakwa dalam BAP lain) untuk datang ke rumahnya di jl Solo No 6 desa Tanjung Kec/Kab Lamongan Setelah bertemu saksi Agusto Ahmad als Tito akan memesan sabu-sabu ½ gram lalu terdakwapun menghubungi Mantek menanyakan “apakah ada sabu-sabu ½ gram” dan dijawab ada dengan harga Rp.600.000,-
- Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Agusto Ahmad als Tito untuk mentransfer uang ke rekening Dana miliknya, kemudian sekitar jam 14.27 wib saksi Agusto Ahmad als Tito mentransfer dari Seabank milik saksi Agusto Ahmad als Tito sebesar Rp.698.000,- ke rekening Dana milik terdakwa ,lalu sekitar jam 17.23 wib saksi Agusto Ahmad als Tito mentransfer lagi Rp.50.000,- dan sekitar jam 17.24 wib mentransfer lagi Rp.50.000,- ke rekening Dana milik terdakwa sebagai biaya transport.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang Rp.600.000,- kepada Mantek (DPO) kemudian dikirim ke saksi Agusto Ahmad als Tito sebagai bukti pembayaran. Lalu terdakwa naik bus menuju Surabaya dan sekitar jam 16.10 wib tiba di Surabaya menemui Mantek (DPO) di pinggir jalan depan PT Bintang Laut Plainum Jl Raya Hanguah Ujung Kec Semampir Kota Surabaya dan menerima 1 buah plastic klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam 1 bungkus bekas rokok merk Gajah Baru. Selanjutnya terdakwa kembali naik bus akan menuju Lamongan namun ditengah perjalanan dihubungi saksi Agusto Ahmad als Tito untuk langsung menuju Bojonegoro karena saksi Agusto Ahmad als Tito sudah menuju Bojonegoro
- Bahwa sekitar jam 23.30 wib terdakwa tiba di Bojonegoro dan turun di depan SPBU Kalianyar Kapas Bojonegoro namun belum sempat bertemu saksi Agusto Ahmad als Tito, petugas Ditnarkoba Polda Jatim datang melakukan penggeledahan dan ditemukan di saku celana terdakwa 1 buah plastic klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukan ke dalam 1 bungkus bekas rokok merk Gajah Baru dan 1 buah HP merk Vivo type Y66 warna putih sehingga dilakukan penyitaan
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No Lap.05684/NNF/2025 menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,289 gram adalah benar kistal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bojonegoro, 24 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
BUDI ENDAH SOERJANI,SH
JAKSA MADYA NIP.19680331.199403.2.002 |