Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P-29
”UNTUK KEADILAN”
SURAT - DAKWAAN
No Reg. Perk. : PDM-23/M.5.16.3/Enz.2/06/2025
- Identitas Terdakwa
Nama le ngkap
|
:
|
REVANDRA FAVIAN PUTRA Bin EDI SUTRIYONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun / 19 Desember 2006
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gubeng Kertajaya 2/16 Rt 02 Rw 11 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya;
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
- Status Penahanan
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025;
- Terdakwa diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal 12 Mei 2025 sampai dengan tanggal 20 Juni 2025;
- Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan di Bojonegoro sejak tanggal, 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal, 23 Juni 2025;
- Dakwaan
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa REVANDRA FAVIAN PUTRA Bin SUTRIYONO, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekiar jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat dirumah kakek/ nenek terdakwa termasuk Dusun Kedunganyar Gg 1 Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya,“ karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 19 April 20025 sekira jam 18.30 Wib, terdakwa melalui apikasi WA telah dihubungi saksi Muhamad Yusro dengan nomor handpone 083849750258 yang menanyakan ketersediaan farmasi pil “Y” dan oleh terdakwa disanggupi akan dicarikan, kemudian terdakwa menemui Saudara ADAM/ masih dalam pencarian dan saat tersebut terdakwa menyampaikan kalau temannya membutuhkan pil “Y” sehingga terdakwa diminta untuk transfer uang pembelian terlebih dahulu pada aplikasi Dana ;
- Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan menghubungi saksi Muhamad Yusro dan menyampaikan untuk melakukan transfer uang pembelian melalui Aplikasi dana milik terdakwa dan beberapa saat kemudian sekitar 20.02 Wib, telah tertransfer dana masuk sebesar Rp. 400.000,- di ikuti bukti transfer yang dikirim oleh saksi Muhamad Yusro, yang kemudian terdakwa dengan menggunan uang pembelian tersebut, melakukan transfer uang pembelian kepada Saudara ADAM sebesar Rp. 370.000,- pada Aplikasi Dana milik Saudara ADAM dan juga terdakwa langsung mendaptkan sedian farmasi Pil “Y” sebanyak 20 bungkus plastic klip kecil warna bening @ 10 butir pil “Y”/ Tik;
- Bahwa terdakwa yang sudah mendapatkan sediaan farmasi pil “Y” tersebut terdakwa langsung menghubungi saksi Muhamad Yusro dan menyampaikan bahwa pesanan fedian farmasi Pil “Y” sudah ready, dan saat tersebut saksi Muhamad Yusro menyampikan kalau akan langsung berangkat ke Surabaya untuk menemui terdakwa mengambil sediaan farmasi Pil “Y”, dan sekira jam 22.00 Wib, bertempat di dirumah kakek nenek terdakwa termasuk Dusun Kedunganyar Gg I Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya terdakwa bertemu dengan saksi Moh Ma’ruf dan saksi Muhamad Yusro yang selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 bungkus @10 butir Pil “Y” dalam plastic klip kecil kepada saksi Moh Ma’ruf, yang selanjutnya saksi Moh Ma’ruf dan saksi Muhamad Yusro balik pulang kerumah dan atas penjualan sediaan farmasi pil “Y” tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 saksi Muhamad Wahyudi dan Sugiharto Tri Pratama yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bojonegoro, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Moh Ma’ruf danb dari hasil introgasi sedian farmasi berupa pil “ Y” diperoleh membeli dari terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 07.00 Wib, saat terdakwa masih tertidur dirumahnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti dari
- 20 (dua puluh) bungkus plastic klip kecil warna bening/ tik yan diduga didalamnya berisi @10 butir pil “Y” ;
- 1 (satu) buah Redmi A1 warna Hitam Imei I 869724064645067 Imei 2. 869724064645075 dengan nomor terpasang 081231660377
- 1 (satu buah botol bekas warna putih ;
- 2 (dua) bungkus kresek bekas warna hitam ;
- Bahwa dari hasil introgasi / pemeriksaan awal diketahui terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut
- Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 10 bitir sedian farmasi jenis Pil “Y” yang dibeli dari saksi Moh Ma’ruf dan juga yang disita dari saksi Moh Ma' 10 butir sedian farmasi berupapil “Y” yang dibeli dari terdakwa dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB-003443/NOF/2025 tanggal 29 April 2025, yang dibuat dan ditandangani oleh HANDI PURWANTO, ST. selaku pemeriksa mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si. dengan nomor bukti 10648/2025/NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo “Y” berat Nennto + 2.146 gram disita dari tersangka Ma’ruf dan bukti Nomor 10649 berupa 10 butir tablek warna putih logo “Y” berat netto + 2,219 Gram distia dari saksi Sarah adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras, dan setelah dilakukan pemerisaan sisanya dikembalikan untuk barang bukti.
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa REVANDRA FAVIA PUTRA Bin EDI SUYTIYONO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas “ karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan pratek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 19 April 20025 sekira jam 18.30 Wib, terdakwa melalui apikasi WA telah dihubungi saksi Muhamad Yusro dengan nomor handpone 083849750258 yang menanyakan ketersediaan farmasi pil “Y” dan oleh terdakwa disanggupi akan dicarikan, kemudian terdakwa menemui Saudara ADAM/ masih dalam pencarian dan saat tersebut terdakwa menyampaikan kalau temannya membutuhkan pil “Y” sehingga terdakwa diminta untuk transfer uang pembelian terlebih dahulu pada aplikasi Dana ;
- Bahwa terdakwa yang menyadari dirinya tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam peredaran dan jual beli sediaan farmasi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan menghubungi saksi Muhamad Yusro dan menyampaikan untuk melakukan transfer uang pembelian melalui Aplikasi dana milik terdakwa dan beberapa saat kemudian sekitar 20.02 Wib, telah tertransfer dana masuk sebesar Rp. 400.000,- di ikuti bukti transfer yang dikirim oleh saksi Muhamad Yusro, yang kemudian terdakwa dengan menggunan uang pembelian tersebut, melakukan transfer uang pembelian kepada Saudara ADAM sebesar Rp. 370.000,- pada Aplikasi Dana milik Saudara ADAM dan juga terdakwa langsung mendaptkan sedian farmasi Pil “Y” sebanyak 20 bungkus plastic klip kecil warna bening @ 10 butir pil “Y”/ Tik;
- Bahwa terdakwa yang sudah mendapatkan sediaan farmasi pil “Y” tersebut terdakwa langsung menghubungi saksi Muhamad Yusro dan menyampaikan bahwa pesanan fedian farmasi Pil “Y” sudah ready, dan saat tersebut saksi Muhamad Yusro menyampikan kalau akan langsung berangkat ke Surabaya untuk menemui terdakwa mengambil sediaan farmasi Pil “Y”, dan sekira jam 22.00 Wib, bertempat di dirumah kakek nenek terdakwa termasuk Dusun Kedunganyar Gg I Nomor 2 Rt 01 Rw 12 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya terdakwa bertemu dengan saksi Moh Ma’ruf dan saksi Muhamad Yusro yang selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 bungkus @10 butir Pil “Y” dalam plastic klip kecil kepada saksi Moh Ma’ruf, yang selanjutnya saksi Moh Ma’ruf dan saksi Muhamad Yusro balik pulang kerumah dan atas penjualan sediaan farmasi pil “Y” tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 saksi Muhamad Wahyudi dan Sugiharto Tri Pratama yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bojonegoro, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Moh Ma’ruf danb dari hasil introgasi sedian farmasi berupa pil “ Y” diperoleh membeli dari terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 07.00 Wib, saat terdakwa masih tertidur dirumahnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti dari
- 20 (dua puluh) bungkus plastic klip kecil warna bening/ tik yan diduga didalamnya berisi @10 butir pil “Y” ;
- 1 (satu) buah Redmi A1 warna Hitam Imei I 869724064645067 Imei 2. 869724064645075 dengan nomor terpasang 081231660377
- 1 (satu buah botol bekas warna putih ;
- 2 (dua) bungkus kresek bekas warna hitam ;
- Bahwa dari hasil introgasi / pemeriksaan awal diketahui terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian, dan terdakwa juga bukan merupakan petugas yang berwenangan untuk mengedarkan sedian farmasi berupa obat, sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti guna proses lebih lanjut
- Bahwa setelah dilakukan pengujian atas barang bukti yang disita dari saksi Angelina Gabriela Puide alias Sarah berupa 10 bitir sedian farmasi jenis Pil “Y” yang dibeli dari saksi Moh Ma’ruf dan juga yang disita dari saksi Moh Ma' 10 butir sedian farmasi berupapil “Y” yang dibeli dari terdakwa dengan kesimpulan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB-003443/NOF/2025 tanggal 29 April 2025, yang dibuat dan ditandangani oleh HANDI PURWANTO, ST. selaku pemeriksa mengetahui An. KABIDLABFOR POLDA JATIM (WAKA) IMAM MUKTI S.Si , Apt. M.Si. dengan nomor bukti 10648/2025/NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo “Y” berat Nennto + 2.146 gram disita dari tersangka Ma’ruf dan bukti Nomor 10649 berupa 10 butir tablek warna putih logo “Y” berat netto + 2,219 Gram distia dari saksi Sarah adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras, dan setelah dilakukan pemerisaan sisanya dikembalikan untuk barang bukti.
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bojonegoro, 04 Juni 2025
Penuntut Umum
MOHAMAD ARIFIN, SH. MH
Jaksa Madya Nip. 19711021 199703 1 004
|