Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH MOCH. AZMI KHOLID Bin NUR SHOLIKIN. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1346 /M.5.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. AZMI KHOLID Bin NUR SHOLIKIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI  BOJONEGORO                                                                                         P. 29       

              “ UNTUK KEADILAN “

  

   SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Pkr. PDM- 29 /M.5.16.3/Eoh.2/05/2025

 

A. Identitas  :

 

        

Nama lengkap

:

MOCH. AZMI KHOLID Bin NUR SHOLIKIN.

Tempat lahir

:

Bojonegoro.

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun/ 04 April 2004.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Pungpungan Rt.002 Rw.001 Kec. Kalitidu Kab. Bojonegoro.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

--

Pendidikan

:

SMK.

                 

B.  Penahanan                                        :   Rutan 

     Penyidik                                             :  Tgl.  09 Maret 2025  s/d tgl. 28 Maret 2025.

     Perpanjangan PU                             :  Tgl.  29 Maret 2025 s/d tgl 07 Mei 2025.

     Jaksa / PU                                          :  Tgl.   07 Mei 2025 s/d tgl. 26 Mei 2025.

 

 

C.  Dakwaan :

 

-------- Bahwa ia  terdakwa  MOCH. AZMI KHOLID Bin NUR SHOLIKIN pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam  02.30 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2025,  bertempat  di Gudang Alfamart  yang beralamat di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro,  atau   setidak-tidaknya  di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “  yang dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.00 Wib terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil uang milik Alfamart yang beralamat di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya terdakwa  dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario  warna hitam Nopol : S-2157-DM berangka dari rumah menuju Alfamart tersebut dan terdakwa membawa sebuah tas warna hitam yang berisi sebilah pisau, lalu  ketika sampai di Alfamart tersebut  terdakwa memarkir sepeda motor Honda Vario tersebut di area parkir Alfamart, lalu terdakwa masuk kedalam Alfamart dengan berpura-pura menjadi pembeli, setelah membeli jajan, lalu terdakwa keluar dan menaruh jajan tersebut di sepeda motor Honda Vario, kemudian terdakwa masuk lagi ke Alfamart  dan minta ijin kepada penjaga kasir untuk ke kamar mandi, setelah diijinkan lalu terdakwa masuk kedalam kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi, kemudian terdakwa naik ke plafon kamar mandi tersebut  untuk memotong kabel CCTV dengan tujuan agar perbuatan terdakwa tidak terekan CCTV, selanjutnya terdakwa turun lagi ke kamar mandi ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menuju ke gudang Alfamart dan mencari brankas penyimpanan uang, setelah ketemu lalu terdakwa mencari kunci brankas yang ternyata berada di atas brankas tersebut, lalu dengan menggunakan kunci tersebut terdakwa membuka brankas yang berisi uang  dan mengambil uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam tas cangklong yang telah dibawa oleh terdakwa dari rumah ;

-      Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)  tidak seijin dari PT Sumber Alfaria Trijaya  yang beralamat di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ;

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  telah mengakibatkan PT Sumber Alfaria Trijaya  yang beralamat di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro menderita kerugian sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

 

  

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                              

                                                                           

                                                                                               Bojonegoro,      Mei 2025

                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                              DEKRY WAHYUDI, SH

                                                                            JAKSA MADYA NIP. 19740416 199303 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya