Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2025/PN Bjn DEKRY WAHYUDI, SH FAHRUDIN LESMANA Bin (Alm) ISFANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2883 /M.5.16.3/Eoh.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUDIN LESMANA Bin (Alm) ISFANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jl. Rajekwesi Nomor 31, Bojonegoro, Jawa Timur
Telp. (0353) 881545 www.kejari-bojonegoro.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN                                                                                                         P-29

 

 SURAT DAKWAAN

 Nomor Reg. Perkara : PDM-71/M.5.16.3/Eoh.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap        

:

FAHRUDIN LESMANA Bin (Alm) ISFANTORO

Tempat Lahir

:

Sidoarjo

Umur/Tanggal Lahir

:

40 Tahun/17 Juli 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

Dsn. Tempel RT.002 RW.001 Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN

Terdakwa ditahan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 14 September 2025 s.d. 03 Oktober 2025;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2025 s.d. 12 November 2025;
  3. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Nopember 2025 s.d. tanggal 01 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa FAHRUDIN LESMANA Bin (Alm) ISFANTORO dan saksi GUNTUR Bin KASTO (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pakiran belakang Klenteng Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saksi  Djatmiko telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi : S 6487 AX, Nomor Rangka : MH1JFV113HK702704, Nomor Mesin : JFV1E1710026 miliknya, yang mana sebelum hilang diparkir di Parkiran Masjid Baiturrahim yang masuk wilayah  Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi  Totok Hasibuan (dalam berkas terpisah) dan Saksi Weni Isdarwati (dalam berkas terpisah)   tanpa izin telah mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 milik saksi Djatmiko  yang diparkir di Parkiran Masjid Baiturrahim turut Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi Totok Hasibuan (dalam berkas terpisah) dan Saksi Weni Isdarwati (dalam berkas terpisah)  menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017  tersebut kepada  Terdakwa FAHRUDIN LESMANA dengan cara Saksi  Totok Hasibuan (dalam berkas terpisah)  memfoto sepeda motor tersebut,  kemudan saksi  Totok Hasibuan mengirimkan gambar sepeda motor Honda tersebut kepada Saksi Weni Isdarwati melalui aplikasi Whatsap (WA), kemudian saksi Weni Isdarwati menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa FAHRUDIN LESMANA dengan cara meneruskan gambar dari saksi Totok Hasibuan  kepada Terdakwa FAHRUDIN LESMANA melalui aplikasi Whatsapp (WA), kemudian Saksi Weni Isdarwati menanyakan harga dari sepeda motor tersebut dan Terdakwa FAHRUDIN LESMANA menentukan harganya lalu terjadi kesepakatan jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 tersebut dengan harga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di parkiran belakang Klenteng Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, lalu saksi  Totok Hasibuan dan Saksi Weni Isdarwati bertemu dengan Terdakwa FAHRUDIN LESMANA dan Saksi Guntur (dalam berkas terpisah), yang kemudian melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017, dimana Terdakwa FAHRUDIN LESMANA  memberikan uang sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)  secara tunai kepada . saksi Weni Isdarwati dan saat itu terdakwa dan saksi GUNTUR mengetahui jika sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa FAHRUDIN LESMANA langsung menyerahkan/menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017  tersebut kepada Saksi Guntur dengan maksud agar saksi GUNTUR menjualkan sepeda motor tersebut kepada orang lain ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025  bertempat di rumah saksi GUNTUR yang berada di Desa Sidomukti Kalipura Rt.20 Rw.05  Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, saksi GUNTUR telah menjual  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017  tersebut kepada Sdri. YUSNIATI MENDROFA (DPO)  dengan harga Rp 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdri. YUSNIATI MENDROFA (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi GUNTUR dan saksi GUNTUR menyerahkan  sepeda motor Honda Vario tersebut kepada Sdri. YUSNIATI MENDROFA (DPO) ;
  • Bahwa selanjutnya saksi GUNTUR menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa FAHRUDIN LESMANA, lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi GUNTUR sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sementara terdakwa FAHRUDIN LESMANA mendapatkan bagian sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa FAHRUDIN LESMANA  telah membeli, menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi : S 6487 AX, Nomor Rangka : MH1JFV113HK702704, Nomor Mesin : JFV1E1710026 tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang seharusnya terdakwa FAHRUDIN LESMANA patut mengetahuinya jika sepeda motor Honda Vario tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, dikarenakan tidak dilengkapi dengan suratsurat yang sah.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.--------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa Terdakwa FAHRUDIN LESMANA Bin (Alm) ISFANTORO dan saksi GUNTUR Bin KASTO (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pakiran belakang Klenteng Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bojonegoro, daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saksi  Djatmiko telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi : S 6487 AX, Nomor Rangka : MH1JFV113HK702704, Nomor Mesin : JFV1E1710026 miliknya, yang mana sebelum hilang diparkir di Parkiran Masjid Baiturrahim yang masuk wilayah  Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi  Totok Hasibuan (dalam berkas terpisah) dan Saksi Weni Isdarwati (dalam berkas terpisah)   tanpa izin telah mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 milik saksi Djatmiko  yang diparkir di Parkiran Masjid Baiturrahim turut Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro tersebut;
  • Bahwa selanjutnya saksi Totok Hasibuan (dalam berkas terpisah) dan Saksi Weni Isdarwati (dalam berkas terpisah)  menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017  tersebut kepada  Terdakwa FAHRUDIN LESMANA dengan cara Saksi  Totok Hasibuan (dalam berkas terpisah)  memfoto sepeda motor tersebut,  kemudan saksi  Totok Hasibuan mengirimkan gambar sepeda motor Honda tersebut kepada Saksi Weni Isdarwati melalui aplikasi Whatsap (WA), kemudian saksi Weni Isdarwati menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa FAHRUDIN LESMANA dengan cara meneruskan gambar dari saksi Totok Hasibuan  kepada Terdakwa FAHRUDIN LESMANA melalui aplikasi Whatsapp (WA), kemudian Saksi Weni Isdarwati menanyakan harga dari sepeda motor tersebut dan Terdakwa FAHRUDIN LESMANA menentukan harganya lalu terjadi kesepakatan jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 tersebut dengan harga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di parkiran belakang Klenteng Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, lalu saksi  Totok Hasibuan dan Saksi Weni Isdarwati bertemu dengan Terdakwa FAHRUDIN LESMANA dan Saksi Guntur (dalam berkas terpisah), yang kemudian melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017, dimana Terdakwa FAHRUDIN LESMANA  memberikan uang sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)  secara tunai kepada . saksi Weni Isdarwati dan saat itu terdakwa dan saksi GUNTUR mengetahui jika sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa FAHRUDIN LESMANA langsung menyerahkan/menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017  tersebut kepada Saksi Guntur dengan maksud agar saksi GUNTUR menjualkan sepeda motor tersebut kepada orang lain ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025  bertempat di rumah saksi GUNTUR yang berada di Desa Sidomukti Kalipura Rt.20 Rw.05  Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, saksi GUNTUR telah menjual  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017  tersebut kepada Sdri. YUSNIATI MENDROFA (DPO)  dengan harga Rp 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Sdri. YUSNIATI MENDROFA (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi GUNTUR dan saksi GUNTUR menyerahkan  sepeda motor Honda Vario tersebut kepada Sdri. YUSNIATI MENDROFA (DPO) ;
  • Bahwa selanjutnya saksi GUNTUR menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa FAHRUDIN LESMANA, lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi GUNTUR sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sementara terdakwa FAHRUDIN LESMANA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa FAHRUDIN LESMANA  telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi : S 6487 AX, Nomor Rangka : MH1JFV113HK702704, Nomor Mesin : JFV1E1710026 tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang seharusnya terdakwa FAHRUDIN LESMANA patut mengetahuinya jika sepeda motor Honda Vario tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, dikarenakan tidak dilengkapi dengan suratsurat yang sah ;
  • Bahwa terdakwa dari penjualan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2017 tersebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------------

 

Bojonegoro,  19 Nopember 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

DEKRY WAHYUDI, SH

Jaksa Madya NIP. 197404161993031004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya