Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Bjn LUTFIA NAZLA, SH. MH MAHARDHIKA PUTRA SETIAWA Bin YUDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1742 /M.5.16.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUTFIA NAZLA, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHARDHIKA PUTRA SETIAWA Bin YUDI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                            P-29                                                                 

          “UNTUK KEADILAN”    

 

SURAT DAKWAAN

---------------------------------------------------

No. Reg. Perkara : PDM - 38 /M.5.16/Eoh.2/ 06 /2025

 

  1. TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MAHARDHIKA PUTRA SETIAWA Bin YUDI SETIAWAN

Tempat lahir

:

Bojonegoro

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun/ 08 Agustus 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kuncen Rt 02 Rw 01 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

  1.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN  :

1.

Ditahan Penyidik           

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 April 2025  sampai  dengan tanggal 14 Mei 2025;

2.

Diperpanjang oleh PU     

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025;

3.

Ditahan Penuntut Umum     

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Juni 2025  sampai dengan dilimpahkan ke PN Bojonegoro;

 

  1. DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa MAHARDHIKA PUTRA SETIAWA Bin YUDI SETIAWAN  pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 01.36  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di toko ledre alamat jalan Dr Soetomo Rt 01 Rw 01 Kel/Desa Padangan Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit  mobil grand max model box dengan Nomor polisi No. Pol S8359A tahun 2016 warna hitam dengan Noka MHKP3CA1JGK129740 dan Nosin 3SZDGC1062 serta box mobil aluminium warna silver yang sebagian atau seluruhnya milik SITI KHUSNUL KHOTIMAH  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan pada malam hari antara terbenam dan terbitnya matahari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang  dilakukan dengan cara  sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga toko ledre milik saksi sdr SITI KHUSNUL KHOTIMAH  masuk ke dalam toko ledre (lewat pintu depan/pintu dibelakang) yang tidak terkunci selanjutnya terdakwa mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja  tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi sdr SITI KHUSNUL KHOTIMAH kemudian terdakwa keluar dari toko ledre tersebut langsung menuju garasi mobil yang berada disamping utara toko ledre kemudian dengan menggunakan kunci mobil tersebut terdakwa masuk ke dalam mobil lalu menyalakan mesin mobil dan membawa mobil tersebut ke rumah terdakwa di kota Tangerang namun pada saat perjalanan, mobil yang dikendarai terdakwa berhenti karena kehabisan bensin.
  • Bahwa pada saat mobil grand max model box dengan Nomor polisi No. Pol S8359A tahun 2016 warna hitam dengan Noka MHKP3CA1JGK129740 dan Nosin 3SZDGC1062 serta box mobil aluminium warna silver yang terdakwa kemudikan berhenti karena kehabisan bensin selanjutnya petugas dari Polres Bojonegoro datang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan unit  mobil grand max model box dengan Nomor polisi No. Pol S8359A tahun 2016 warna hitam dengan Noka MHKP3CA1JGK129740 dan Nosin 3SZDGC1062 serta box mobil aluminium warna silver milik saksi sdr SITI KHUSNUL KHOTIMAH dan selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan tersebut menyebabkan saksi korban SITI KHUSNUL KHOTIMAH mengalami kerugian sejumlah Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  363 ayat (1) ke-3 KUHP. -------

      

                                                                  Bojonegoro,  24 Juni 2025

                                                                                                  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                            LUTFIA NAZLA, SH, MH

                                                             JAKSA MUDA NIP. 19860528 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya