Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2025/PN Bjn | DEKRY WAHYUDI, SH | DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2025/PN Bjn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1727 /M.5.16.3/Enz.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO P. 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
A. Identitas Terdakwa :
B. Penahanan Terdakwa : Rutan. Penyidik : Tgl. 27 Februari 2025 s/d tgl. 18 Maret 2025. Perpanjangan PU : Tgl. 19 Maret 2025 s/d tgl. 27 April 2025. Perpanjangan I Ketua PN Bjn : Tgl. 28 April 2025 s/d tgl. 27 Mei 2025 Perpanjangan II Ketua PN Bjn : Tgl. 28 Mei 2025 s/d tgl. 26 Juni 2025 Jaksa / PU : Tgl. 26 Juni 2025 s/d tgl. 15 Juli 2025.
C. Dakwaan :
Pertama :
-------- Bahwa ia Terdakwa DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 22.50 Wib atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Februari 2025, terdakwa DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO mendapatkan telephon dari Sdr. HERI (DPO) untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian terdakwa memesan shabu tersebut kepada saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) dan saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO menyuruh terdakwa agar mentransfer uang terlebih dahulu, lalu terdakwa dapat mengambil pesanan shabu tersebut ; - Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) menghubungi Sdr. HERI (DPO), untuk mengirim uang kepada terdakwa, kemudian Sdr. HERI dengan menggunakan Top-Up E Channel Kartu Nomor Rekening 00206964260 mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BNI Nomor 1263177299 An DICHI SETIAWANTO (rekening milik terdakwa), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.10 Wib, terdakwa dengan menggunakan Rekening Bank BNI miliknya mentransfer uang sebesar Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, yaitu Bank Mandiri Nomor Rekening 17800063588853 atas nama MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, lalu sekira jam 20.00 Wib terdakwa mengambil shabu yang telah dipesan tersebut di Jalan Dukuh Betiring Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, kemudian terdakwa menyimpan shabu tersebut dengan cara dimasukkan kedalam saku celana kanan depan yang dipakai oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju ke Terminal Gresik untuk menemui saksi DIA PUTRI NINGTIAS (istri terdakwa) ; - Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi DIA PUTRI NINGTIAS (istri terdakwa) pergi ke Bojonegoro dengan menggunakan sarana tranportasi bus dan sekira jam 22.50 Wib, bus tersebut telah sampai di depan pintu masuk Terminal Bojonegoro, lalu terdakwa dan saksi DIA PUTRI NINGTIAS turun dari bus tersebut dipinggir jalan Veteran dekat pintu masuk Terminal Bojonegoro tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi DENIS DAUD N, SH dan saksi SAKA ZAKARIA, SH yang merupakan petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan team dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Country warna merah putih dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Infinix warna hijau tosca , Nomor IME 1 : 355023194868405, IMEI 2 : 355023194868413, Nomor WA : 085397333996, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 274/12.23.00/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani DEDDY KURNIAWAN NUGRAHANTO selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Bojonegoro, pada tanggal 27 Februari 2025 Maret 2025, atas permintaan dari Kapolres Bojonegoro tanggal 27 Februari 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01885/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro dengan Surat Nomor : B/78/III/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 4 Maret 2025, disimpulkan barang bukti berupa dengan nomor barang bukti : 05038/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,941 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; - Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; - Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
Atau
Kedua : -------- Bahwa ia Terdakwa DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 22.50 Wib atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di depan pintu masuk Terminal Rajekwesi Bojonegoro yang berada di Jl. Rajekwesi Bojonegoro, atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di bulan Februari 2025, terdakwa DIHCI SETIAWANTO Bin PURYANTO mendapatkan telephon dari Sdr. HERI (DPO) untuk mencarikan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian terdakwa memesan shabu tersebut kepada saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO (dalam berkas terpisah) dan saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO menyuruh terdakwa agar mentransfer uang terlebih dahulu, lalu terdakwa dapat mengambil pesanan shabu tersebut ; - Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Hand Phone (HP) menghubungi Sdr. HERI (DPO), untuk mengirim uang kepada terdakwa, kemudian Sdr. HERI dengan menggunakan Top-Up E Channel Kartu Nomor Rekening 00206964260 mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BNI Nomor 1263177299 An DICHI SETIAWANTO (rekening milik terdakwa), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 17.10 Wib, terdakwa dengan menggunakan Rekening Bank BNI miliknya mentrsnafer uang sebesar Rp 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik saksi MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, yaitu Bank Mandiri Nomor Rekening 17800063588853 atas nama MOCH. SAIFUDIN ARIF SUTRISNO, lalu sekira jam 20.00 Wib terdakwa mengambil shabu yang telah dipesan tersebut di Jalan Dukuh Betiring Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, kemudian terdakwa menyimpan shabu tersebut dengan cara dimasukkan kedalam saku celana kanan depan yang dipakai oleh terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju ke Terminal Gresik untuk menemui saksi DIA PUTRI NINGTIAS (istri terdakwa) ; - Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi DIA PUTRI NINGTIAS (istri terdakwa) pergi ke Bojonegoro dengan menggunakan sarana tranportasi bus dan sekira jam 22.50 Wib, bus tersebut telah sampai di depan pintu masuk Terminal Bojonegoro, lalu terdakwa dan saksi DIA PUTRI NINGTIAS turun dari bus tersebut dipinggir jalan Veteran dekat pintu masuk Terminal Bojonegoro tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi DENIS DAUD N, SH dan saksi SAKA ZAKARIA, SH yang merupakan petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan team dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Country warna merah putih dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Infinix warna hijau tosca , Nomor IME 1 : 355023194868405, IMEI 2 : 355023194868413, Nomor WA : 085397333996, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut ; - Bahwa sewaktu petugas dari Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam saku celana kanan depan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 274/12.23.00/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani DEDDY KURNIAWAN NUGRAHANTO selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cabang Bojonegoro, pada tanggal 27 Februari 2025 Maret 2025, atas permintaan dari Kapolres Bojonegoro tanggal 27 Februari 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,10 gram ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01885/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa yaitu 1. HANDI PURWANTO, ST 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan 3. FILANTARI CAHYANI Amd serta diketahui oleh Wa Kabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si,Apt,M.Si, setelah diadakan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bojonegoro dengan Surat Nomor : B/78/III/ RES.4.2/ 2025/Satresnarkoba tanggal 4 Maret 2025, disimpulkan barang bukti berupa dengan nomor barang bukti : 05038/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,941 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; - Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
Bojonegoro, 7 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
DEKRY WAHYUDI, SH JAKSA MADYA NIP. 19740416.199303.1.004
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |