| Dakwaan |
Pada Hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 00.50 wib, saksi melaksanakan patroli, mendapat informasi dari masyarakat ada orang sedang minum-minuman keras, Di Warung Kopi Mbak Mi Ds. Ngumpakdalem Kec. Dander, Kab. Bojonegoro masyarakat merasa terganggu dengan aktifitas tersebut, selanjutnya saksi langsung mengecek ke lokasi tersebut, dan mendapati Sdr. M. MINARUR ROHMAN di tempat tersebut sedang minum minuman keras, saksi menanyakan kepada Sdr. M. MINARUR ROHMAN yang bersangkutan mengaku bahwa di tempat tersebut sedang melakukan aktifitas minum minuman keras, yang bersangkutan dalam pengaruh minum minuman keras, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya Sdr. M. MINARUR ROHMAN diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. |