Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn MARINDRA PRAHANDI FERDIANTO, SH. MH MAKRUB bin SUROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 179/Pid.Sus-LH/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-41/M.5.16.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARINDRA PRAHANDI FERDIANTO, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKRUB bin SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO                                                                              P-29               

     “ UNTUK KEADILAN “

                                        

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. PDM-41/M.5.16.3/Eku.2/12/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                        :    MAKRUB bin SUROTO

Tempat lahir                                            :    Bojonegoro

Umur / tanggal lahir                                :    60 tahun / 6 Oktober 1964

Jenis kelamin                                          :    Laki – laki 

Kebangsaan / kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat tinggal                                        :    Desa Dander RT.04 RW.01 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro

Agama                                                    :    Islam

Pekerjaan                                               :    Tani

Pendidikan                                              :    SD (tidak tamat)

 

II. PENAHANAN :

- Penyidik Polri, sejak tanggal 28 September 2025 s/d 17 Oktober 2025; -------------------------------------

- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2025 s/d 26 November 2025; ----------

- Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2025  s/d 14 Desember 2025.--------------------------------

 

  1. D A K W A A N :

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa MAKRUB bin SUROTO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 08.00 wib atau di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di petak nomor 107 RPH Pradok BKPH Pradok KPH Bojonegoro Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-menerus, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor (sepeda motor protolan) dan sebuah pecok yang akan digunakan untuk memotong kayu jati dengan tujuan hendak mencari kayu jati dan sesampainya terdakwa di area hutan petak 107 RPH Pradok BKPH Pradok KPH Bojonegoro yang merupakan kawasan hutan dan melihat adanya kayu jati yang sudah tergeletak di tanah selanjutnya terdakwa memotong kayu jati tersebut menggunakan pecok yang dibawa sebelumnya dan dipotong menjadi 2 batang untuk memudahkan terdakwa membawanya dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,08 m? dan ukuran 200 cm Ø 16 cm = 0,04 m? dan kemudian terdakwa mengikat kedua kayu tersebut dengan menggunakan tali dan diikat di sepeda motor terdakwa namun ketika dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan Polhut KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro yaitu saksi SUNARYO dan saksi SUTRISNO selaku petugas POLHUT KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro selanjutnya kedua saksi tersebut menanyakan asal kayu jati yang dibawa terdakwa dan apakah ada surat atau dokumen resminya namun ternyata terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat selanjutnya saksi SUTRISNO menghubungi saksi PATKURROHMAN sebagai KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro untuk segera merapat ke tempat diamankannya terdakwa dan sesampainya di lokasi, saksi PATKURROHMAN melihat bahwa terdakwa telah diamankan bersama barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor (sepeda motor protolan), 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,08 m? dan ukuran 200 cm Ø 16 cm = 0,04 m? serta 1 (satu) buah pecok/kapak dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Dander.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil atau mengangkut kayu jati dari kawasan hutan yang sudah dilakukan 2 (dua) kali tersebut rencananya hendak dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa kerugian akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perum Perhutani berdasarkan Keputusan Direksi PERHUTANI (SKPT) Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 untuk 2 batang yang diangkut oleh terdakwa adalah senilai Rp. 265.000,- sedangkan nilai kerugian atas tunggak kayu jati yang ditinggalkan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani Kepala Desa Dander, terdakwa merupakan penduduk Desa Dander RT.004 RW.001 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan Desa Dander berbatasan langsung dengan kawasan hutan RPH Dander BKPH Dander KPH Bojonegoro.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. pasal 82 ayat (1) huruf b jo. pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa terdakwa MAKRUB bin SUROTO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 08.00 wib atau di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di petak nomor 107 RPH Pradok BKPH Pradok KPH Bojonegoro Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor (sepeda motor protolan) dan sebuah pecok yang akan digunakan untuk memotong kayu jati dengan tujuan hendak mencari kayu jati dan sesampainya terdakwa di area hutan petak 107 RPH Pradok BKPH Pradok KPH Bojonegoro yang merupakan kawasan hutan dan melihat adanya kayu jati yang sudah tergeletak di tanah selanjutnya terdakwa memotong kayu jati tersebut menggunakan pecok yang dibawa sebelumnya dan dipotong menjadi 2 batang untuk memudahkan terdakwa membawanya dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,08 m? dan ukuran 200 cm Ø 16 cm = 0,04 m? dan kemudian terdakwa mengikat kedua kayu tersebut dengan menggunakan tali dan diikat di sepeda motor terdakwa namun ketika dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan Polhut KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro yaitu saksi SUNARYO dan saksi SUTRISNO selaku petugas POLHUT KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro selanjutnya kedua saksi tersebut menanyakan asal kayu jati yang dibawa terdakwa dan apakah ada surat atau dokumen resminya namun ternyata terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat selanjutnya saksi SUTRISNO menghubungi saksi PATKURROHMAN sebagai KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro untuk segera merapat ke tempat diamankannya terdakwa dan sesampainya di lokasi, saksi PATKURROHMAN melihat bahwa terdakwa telah diamankan bersama barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor (sepeda motor protolan), 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,08 m? dan ukuran 200 cm Ø 16 cm = 0,04 m? serta 1 (satu) buah pecok/kapak dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Dander.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil atau mengangkut kayu jati dari kawasan hutan yang sudah dilakukan 2 (dua) kali tersebut rencananya hendak dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa kerugian akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perum Perhutani berdasarkan Keputusan Direksi PERHUTANI (SKPT) Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 untuk 2 batang yang diangkut oleh terdakwa adalah senilai Rp. 265.000,- sedangkan nilai kerugian atas tunggak kayu jati yang ditinggalkan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa MAKRUB bin SUROTO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.30 wib atau di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di alur/jalan 97 RPH Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-menerus, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.30 wib bertempat di alur/jalan 97 RPH Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, saksi SUNARYO dan saksi SUTRISNO selaku petugas POLHUT KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro yang melakukan patroli hutan melihat terdakwa yang  yang sedang mengangkut, atau menguasai 2 batang kayu jati yang masih dalam bentuk glondongan dengan menggunakan sepeda motor sehingga kedua saksi langsung menghentikan terdakwa selanjutnya kedua saksi menanyakan asal kayu jati yang dibawa terdakwa dan apakah ada surat atau dokumen resminya namun ternyata terdakwa tidak mempunyai  surat keterangan sahnya hasil hutan selanjutnya saksi SUTRISNO menghubungi saksi PATKURROHMAN sebagai KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro untuk segera merapat ke tempat diamankannya terdakwa dan sesampainya di lokasi, saksi PATKURROHMAN melihat bahwa terdakwa telah diamankan bersama barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor (sepeda motor protolan), 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,08 m? dan ukuran 200 cm Ø 16 cm = 0,04 m? serta 1 (satu) buah pecok/kapak dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Dander.
  • Bahwa terdakwa pada awalnya berangkat dari rumahnya sendirian dengan mengendari sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor (sepeda motor protolan) dan sebuah pecok yang akan digunakan untuk memotong kayu jati sehingga bisa dibawa dengan tujuan hendak mencari kayu jati bekas tebangan orang lain / kayu jati yang sudah dalam posisi tergeletak atau mencari pucukan kayu jati sehingga ketika terdakwa sampai di area hutan petak 107 RPH Pradok BKPH Pradok KPH Bojonegoro yang merupakan kawasan hutan dan melihat adanya kayu jati yang sudah tergeletak di tanah selanjutnya terdakwa memotong kayu jati tersebut menggunakan pecok yang dibawa sebelumnya dan dipotong menjadi 2 batang untuk memudahkan terdakwa membawanya dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,08 m? dan ukuran 200 cm Ø 16 cm = 0,04 m? dan kemudian terdakwa mengikat kedua kayu tersebut dengan menggunakan tali dan diikat di sepeda motor terdakwa namun ketika dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan Polhut KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro yaitu saksi SUNARYO dan saksi SUTRISNO selaku petugas POLHUT KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro yang selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Dander.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil atau mengangkut kayu jati dari kawasan hutan yang sudah dilakukan 2 (dua) kali tersebut rencananya hendak dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perum Perhutani mengalami kerugian berdasarkan Keputusan Direksi PERHUTANI (SKPT) Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 untuk 2 batang yang diangkut oleh terdakwa adalah senilai Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani Kepala Desa Dander, terdakwa merupakan penduduk Desa Dander RT.004 RW.001 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan Desa Dander berbatasan langsung dengan kawasan hutan RPH Dander BKPH Dander KPH Bojonegoro.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. pasal 83 ayat (1) huruf b jo. pasal 83 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengang Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa terdakwa MAKRUB bin SUROTO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.30 wib atau di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di alur/jalan 97 RPH Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------

  • Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 11.30 wib bertempat di alur/jalan 97 RPH Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, saksi SUNARYO dan saksi SUTRISNO selaku petugas POLHUT KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro yang melakukan patroli hutan melihat terdakwa yang  yang sedang mengangkut, atau menguasai 2 batang kayu jati yang masih dalam bentuk glondongan dengan menggunakan sepeda motor sehingga kedua saksi langsung menghentikan terdakwa selanjutnya kedua saksi menanyakan asal kayu jati yang dibawa terdakwa dan apakah ada surat atau dokumen resminya namun ternyata terdakwa tidak mempunyai  surat keterangan sahnya hasil hutan selanjutnya saksi SUTRISNO menghubungi saksi PATKURROHMAN sebagai KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro untuk segera merapat ke tempat diamankannya terdakwa dan sesampainya di lokasi, saksi PATKURROHMAN melihat bahwa terdakwa telah diamankan bersama barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor (sepeda motor protolan), 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,08 m? dan ukuran 200 cm Ø 16 cm = 0,04 m? serta 1 (satu) buah pecok/kapak dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Dander.
  • Bahwa terdakwa pada awalnya berangkat dari rumahnya sendirian dengan mengendari sepeda motor merek Honda Supra tanpa plat nomor (sepeda motor protolan) dan sebuah pecok yang akan digunakan untuk memotong kayu jati sehingga bisa dibawa dengan tujuan hendak mencari kayu jati bekas tebangan orang lain / kayu jati yang sudah dalam posisi tergeletak atau mencari pucukan kayu jati sehingga ketika terdakwa sampai di area hutan petak 107 RPH Pradok BKPH Pradok KPH Bojonegoro yang merupakan kawasan hutan dan melihat adanya kayu jati yang sudah tergeletak di tanah selanjutnya terdakwa memotong kayu jati tersebut menggunakan pecok yang dibawa sebelumnya dan dipotong menjadi 2 batang untuk memudahkan terdakwa membawanya dengan ukuran 200 cm Ø 22 cm = 0,08 m? dan ukuran 200 cm Ø 16 cm = 0,04 m? dan kemudian terdakwa mengikat kedua kayu tersebut dengan menggunakan tali dan diikat di sepeda motor terdakwa namun ketika dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan Polhut KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro yaitu saksi SUNARYO dan saksi SUTRISNO selaku petugas POLHUT KRPH Grogolan BKPH Pradok KPH Bojonegoro yang selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Dander.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil atau mengangkut kayu jati dari kawasan hutan yang sudah dilakukan 2 (dua) kali tersebut rencananya hendak dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perum Perhutani mengalami kerugian berdasarkan Keputusan Direksi PERHUTANI (SKPT) Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 untuk 2 batang yang diangkut oleh terdakwa adalah senilai Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

        

 

 Bojonegoro, 04 Desember 2025

         PENUNTUT UMUM,

                      

 

        MARINDRA PRAHANDI F., SH. MH

                 Jaksa Madya NIP. 19791224 200312 1 002

 

 

 

                                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya