| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro
www.kejari-bojonegoro .go.id
P-29
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM – 61 /M.5.16.3 / Enz.2 /11/2025
A. Identitas terdakwa :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Wawan Budianto als Himen Bin Samin
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Madiun
|
|
|
Umu r / Tgl. lahir
|
:
|
47 Tahun/ 17 September 1977
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Tambak Mayor Barat Gang I-A no. 21 Rt. 002 Rw.007 Desa Asem Rowo Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
P e n a h a n a n :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
11 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
31 Agustus 2025 s/d 09 Oktober 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
10 Oktober 2025 s/d 08 November 2025
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
04 November 2025 s/d 23 November 2025
|
C. D a k w a a n :
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa Wawan Budianto als Himen Bin Samin bersama dengan Sampurno als Por Bin sareh (berkas perkara penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di halaman masjid Al Muslimun turut desa Tejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Wawan dengan nomor 087739094407 dihubungi oleh Mbah Ji (dpo) melalui nomor telepon Whatsaap 081249218708 memesan 3 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 3.600.000 (harga sabu termasuk ongkos pengantaran ke Bojonegoro) yang ditransfer Mbah Ji melalui Bri Link ke nomor ATM BCA 4700383607 milik terdakwa . Terdakwa Wawan menghubungi Rohman (DPO) melalui chat WA di nomor 083135065209 untuk memesan 3 gram sabu , Rohman (dpo) menyanggupi dengan harga Rp 950.000 / gramnya (bukti rekaman percakapan terlampir dalam berkas perkara), kemudian sekira pukul 17. 30 Wib Rohman (dpo) datang ke rumah terdakwa wawan membawa narkotika jenis sabu lalu memberikan sabu tersebut pada terdakwa wawan, sehingga terdakwa wawan langsung transfer uang kepada rohman pada nomor rekening BNI 1908124010 an Ahmad Husen karomi sebesar Rp 2.850.000,- ( bukti transaksi terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa terdakwa wawan Budianto menghubungi saksi Sampurno (berkas perkara terpisah) dengan nomor handphone 085732349280 yang menyuruhnya datang kerumah. Pada sekira pukul 18.30 WIB saksi Sampurno mendatangi rumah terdakwa Wawan dan terdakwa Wawan langsung mengajak saksi Sampurno menggunakan sabu bersama, terdakwa Wawan mengambil / cukrik dengan sedotan sabu pesanan Mbah ji untuk digunakan bersama sampurno. Sewaktu keduanya sedang konsumsi sabu terdakwa Wawan mengajak sampurno untuk menemaninya mengantarkan pesanan sabu milik Mbah Ji (DPO) ke Bojonegoro, sampurno setuju atas ajakan terdakwa Wawan, terdakwa Wawan ada memberikan uang untuk bensin transportasi Rp 300.000,- pada Saksi Sampurno. Selesai mengkonsumsi sabu, saksi Sampurno pulang ke rumahnya mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah nomor polisi L 1220 XB milik Suyanti kakak kandung saksi Sampurno untuk mengantarkan terdakwa Wawan ke Bojonegoro guna mengantarkan paket sabu pesanan dari Mbah Ji. Saksi Sampurno tiba di rumah terdakwa Wawan sekitar pukul 21.00 Wib, kemudian terdakwa Wawan meminta saksi sampurno untuk membuka pintu bagasi mobil bagian belakang. Terdakwa Wawan menuju ke bagian belakang mobil bersama dengan sampurno, Saksi Sampurno membukakan bagasi bagian belakang mobil tersebut kemudian terdakwa Wawan menyimpan sabu (satu) 1 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi sejumlah 3 bungkus plastik klip bening kecil dibawah jok mobil baris ke3 tepatnya di bawah karpet dengan alasan agar tidak diketahui orang lain selain mereka berdua, selain itu terdakwa Wawan juga khawatir jika ada razia di perjalanan sehingga sabu sulit untuk ditemukan. Keduanya berangkat dari rumah Wawan di jalan Tanjung sari Surabaya sekitar pukul 21.10 WIB.
- Bahwa setibanya di kecamatan Sumberejo kabupaten Bojonegoro sekira pukul 00.00 Wib, Mbah Ji ikut naik ke mobil duduk di samping Sampurno yang mengemudi mobil. Sampurno, terdakwa wawan sempat mengantarkan Mbah Ji mengambil uang penjualan gazebo namun di tengah perjalanan Mbah Ji ingin kencing sehingga mereka berhenti di masjid Al Muslimun. Sewaktu mbah Ji turun ke toilet, Sampurno dan terdakwa Wawan menunggu di dalam mobil tiba-tiba petugas polisi Satresnarkoba Polres Bojonegoro yang melakukan penyelidikan terkait informasi transaksi sabu datang memeriksa dan menggeledah terdakwa Wawan dan Sampurno. Petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu berupa 1 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi sejumlah 3 bungkus plastik klip bening kecil di dalam mobil yang dikendarai Sampurno dan terdakwa Wawan, posisi sabu tersebut ada dibawah karpet yang terletak bawah kursi ketiga di bagian belakang mobil yang ditunjukkan dan diambil oleh terdakwa Wawan untuk diserahkan pada petugas polisi kemudian Petugas mengamankan para pelaku dan barang bukti.
- Bahwa tujuan terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sekira Rp 750.000,- dan konsumsi sabu gratis, selain itu terdakwa Wawan juga memberikan uang sebesar Rp 300.000,- kepada Sampurno sebagai biaya transportasi. Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tidak mempunyai surat Izin Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari Pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor lab. 07278/NNF/2025, pada tanggal 15 Agustus 2025 atas nama terdakwa Wawan Budianto als Himen Bin samin, dkk , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 24290/2025/ NNF dengan berat netto ± 0,730 gram .-, 24291/2025/NNF dengan berat netto ±0,739 gram, 24292/2025/ NNF dengan berat netto ±0,730 gram bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ATAU
Kedua
---------- Bahwa terdakwa Wawan Budianto als Himen Bin Samin bersama dengan Sampurno als Por Bin sareh (berkas perkara penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di halaman masjid Al Muslimun turut desa Tejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Wawan dengan nomor 087739094407 dihubungi oleh Mbah Ji (dpo) melalui nomor telepon Whatsaap 081249218708 memesan 3 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp 3.600.000 (harga sabu termasuk ongkos pengantaran ke Bojonegoro) yang ditransfer Mbah Ji melalui Bri Link ke nomor ATM BCA 4700383607 milik terdakwa . Terdakwa Wawan menghubungi Rohman (DPO) melalui chat WA di nomor 083135065209 untuk memesan 3 gram sabu , Rohman (dpo) menyanggupi dengan harga Rp 950.000 / gramnya (bukti rekaman percakapan terlampir dalam berkas perkara), kemudian sekira pukul 17. 30 Wib Rohman (dpo) datang ke rumah terdakwa wawan membawa narkotika jenis sabu lalu memberikan sabu tersebut pada terdakwa wawan, sehingga terdakwa wawan langsung transfer uang kepada rohman pada nomor rekening BNI 1908124010 an Ahmad Husen karomi sebesar Rp 2.850.000,- ( bukti transaksi terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa terdakwa wawan Budianto menghubungi saksi Sampurno (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor handphone 085732349280 yang menyuruhnya datang kerumah. Pada sekira pukul 18.30 WIB saksi Sampurno mendatangi rumah terdakwa Wawan dan terdakwa Wawan langsung mengajak saksi Sampurno menggunakan sabu bersama, terdakwa Wawan mengambil / cukrik dengan sedotan sabu pesanan Mbah ji untuk digunakan bersama sampurno. Sewaktu keduanya sedang konsumsi sabu terdakwa Wawan mengajak sampurno untuk menemaninya mengantarkan pesanan sabu milik Mbah Ji (DPO) ke Bojonegoro, sampurno setuju atas ajakan terdakwa Wawan, terdakwa Wawan ada memberikan uang untuk bensin transportasi Rp 300.000,- pada Saksi Sampurno. Selesai mengkonsumsi sabu, saksi Sampurno pulang ke rumahnya mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah nomor polisi L 1220 XB milik Suyanti kakak kandung saksi Sampurno untuk mengantarkan terdakwa Wawan ke Bojonegoro guna mengantarkan paket sabu pesanan dari Mbah Ji. Saksi Sampurno tiba di rumah terdakwa Wawan sekitar pukul 21.00 Wib, kemudian terdakwa Wawan meminta saksi sampurno untuk membuka pintu mobil bagian belakang. Terdakwa Wawan menuju ke bagian belakang mobil bersama dengan sampurno, Saksi Sampurno membukakan bagasi bagian belakang mobil tersebut kemudian terdakwa Wawan menyimpan sabu (satu) 1 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi sejumlah 3 bungkus plastik klip bening kecil dibawah jok mobil baris ke3 tepatnya di bawah karpet dengan alasan agar tidak diketahui orang lain selain mereka berdua, selain itu terdakwa Wawan juga khawatir jika ada razia di perjalanan sehingga sabu sulit untuk ditemukan. Keduanya berangkat dari rumah Wawan di jalan Tanjung sari Surabaya sekitar pukul 21.10 WIB.
- Bahwa setibanya di kecamatan Sumberejo kabupaten Bojonegoro sekira pukul 00.00 Wib, Mbah Ji ikut naik ke mobil duduk di samping Sampurno yang mengemudi mobil. Sampurno, terdakwa wawan sempat mengantarkan Mbah Ji mengambil uang penjualan gazebo namun di tengah perjalanan Mbah Ji ingin kencing sehingga mereka berhenti di masjid Al Muslimun. Sewaktu mbah Ji turun ke toilet, Sampurno dan terdakwa Wawan menunggu di dalam mobil tiba-tiba petugas polisi Satresnarkoba Polres Bojonegoro yang melakukan penyelidikan terkait informasi transaksi sabu datang memeriksa dan menggeledah terdakwa Wawan dan Sampurno. Petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu berupa 1 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi sejumlah 3 bungkus plastik klip bening kecil di dalam mobil yang dikendarai Sampurno dan terdakwa Wawan, posisi sabu tersebut ada dibawah karpet yang terletak bawah kursi ketiga di bagian belakang mobil yang ditunjukkan dan diambil oleh terdakwa Wawan untuk diserahkan pada petugas polisi kemudian Petugas mengamankan para pelaku dan barang bukti.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor lab. 07278/NNF/2025, pada tanggal 15 Agustus 2025 atas nama terdakwa Wawan Budianto als Himen Bin samin, dkk , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 24290/2025/ NNF dengan berat netto ± 0,730 gram .-, 24291/2025/NNF dengan berat netto ±0,739 gram, 24292/2025/ NNF dengan berat netto ±0,730 gram bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa Wawan bersama -sama Sampurno membawa paket sabu. Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tidak mempunyai surat Izin Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari Pihak yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bojonegoro , 11 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RENY WIDAYANTI , SH.
JAKSA MUDA NIP. 198501162009122002 |