Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Bjn RENY WIDAYANTI, S.H. Sulton Ilmi Bin Warkiyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Bjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2642 /M.5.16.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENY WIDAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sulton Ilmi Bin Warkiyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 
 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Jln. Rajekwesi nomor 31 Kabupaten Bojonegoro

www.kejari-bojonegoro .go.id

 

 P-29

            “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM –  58  /M.5.16.3/ Enz.2 /10/2025

 

A.     Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap

:

Sulton Ilmi Bin Warkiyo

 

Tempat lahir

:

Tuban

 

Umur / Tgl. lahir

:

34   Tahun/  15 Oktober 1990

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jalan Gresik Rt.001 Rw.003 Desa panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

B.

 

 

P e n a h a n a n :                                                                                                                           

- Penangkapan                               :  21-06-2025

- Penahanan penyidik                                   :  22-06-2025 s/d 11-07-2025, rutan.

- Perpanjangan penahanan

Kepala kejaksaan negeri              : 12-07-2025 s/d 20-08-2025, rutan

  • Perpanjangan penahan Ketua    : 21-08-2025 s/d 19-09- 2025, rutan

Pengadilan negeri

  • Perpanjangan penahanan ketua : 20-09-2025 s/d 19-10-2025, rutan

  Pengadilan negeri Ke- 2

  • Penuntut Umum                             : 15- 10-2025 s/d  03-11  -2025, rutan

 

C.     D a k w a a n :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa Sulton Ilmi Bin Warkiyo, pada hari Sabtu , tanggal 14 Juni  2025 sekira pukul 21.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa  Jalan Gresik Rt.001 Rw.003 Desa panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa  Sulton dengan nomor 083824819277  menghubungi saksi  Denny (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor +66971969431 melalui aplikasi whatsaap bertanya ketersediaan pil LL sebanyak 200 butir , Denny jawab tidak ada , adanya 100 butir, terdakwa sulton jawab tidak apa-apa , setelah isya bisa diantarkan di lapangan Panyuran belakang badminton, saksi Denny jawab iya jika bisa nanti dikabari. Pada sekira puul 19.00 Wib saksi Denny mengambil pil LL yang saksi Denny simpan di rumahnya sebanyak 10 butir, kemudian saksi Denny pergi ke tepi tambak samping lapangan desa Karangagung Palang  untuk mengambil pil LL sebanyak 90 butir, saksi Denny  terdakwa membawa 100 butir pil LL. Pada sekira 19.30 Wib Denny  menghubungi terdakwa sulton untuk bertanya lokasi nya , terdakwa Sulton menjawab jika ia sudah berada di lapangan Joglo Desa payuran Palang Tuban, sekira pukul 19.50 Wib saksi Denny  sampai di tempat terdakwa Sulton dan bertemu dengan terdakwa Sulton dan temannya saksi Ahmad Nur rohman, kemudian mereka minum-minuman keras bersama.  Pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sulton memberikan uang sebesar Rp 100.000,- untuk pembelian pil LL , saksi  Denny memberikan pil LL sebanyak 100  butir dengan harga Rp 180.000,- , sehingga ada kekurangan bayar sejumlah Rp 80.000,- yang akan terdakwa  sulton bayar nanti setelah pil LL laku terjual (berhutang).
  • Bahwa  pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Ahmad Nur rohman  melalui aplikasi wahtsaap nomor HP 0895-0914-5026  ada  memesan pil LL sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Sulton dengan nomor083824819277  , pada sekira pukul 17.00 Wib saksi  Ahmad Nurrohman  mendatangi rumah Sulton untuk menyerahkan uang pembelian pil LL seharga Rp 50.000,- sisanya senilai Rp 50.000,- akan dibayar secepatnya (berhutang).  Saksi Sulton dan terdakwa Ahmad Nurrohman bersama-sama pergi ke lapangan joglo untuk  minum tuak , lalu mereka bersama-sama pulang kerumah sulton, setibanya di rumah Sulton sekira pukul 21.00 Wib  terdakwa Ahmad Nurrohman disuruh menunggu di teras rumah Sulton, sementara Sulton masuk kedalam rumah untuk mengemas pil LL yang Sulton  beli dari Denny (berkas perkara terpisah)  dalam plastik warna bening masing-masing berisi 10 butir pil LL. Sulton menyerahkan 5 plastik klip bening pada terdakwa Ahmad Nurrohman dengan jumlah total 50 butir pil LL.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib di lapangan Joglo desa Panyuran Tuban, terdakwa Sulton di amankan petugas kepolisian Bojonegoro berdasarkan pengembangan perkara peredaran Pil LL oleh Yogi Prasetya yang mengaku membeli  pil LL dari Ahmad Nurrohman, polisi mengamankan juga Ahmad Nurrohman yang mengaku mendapatkan pil LL dari terdakwa Sulton. Sewaktu petugas polisi mengamakan terdakwa Sulton berhasil di temukan uang tunai Rp 85.000,- yang rencananya akan digunakan Terdakwa Sulton untuk membayar hutang beli LL pada Denny dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10S warna merah milik Sulton.
  • Bahwa terdakwa Sulton  menjual pil LL kepada saksi Ahmad Nurrohman   dengan tujuan agar mendapatan keuntungan senilai Rp 10.000,- . Terdakwa  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi  pil LL tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena Pil LL tersebut tidak dalam kemasan aslinya tidak memenuhi khasiat, atau kemanfaatan dan mutu karena sudah diracik ulang dan tidak terdapat daftar kandungan serta peredarannya tidak menggunakan resep dari dokter, bahkan obat keras jenis pil LL ini sudah tidak diproduksi oleh pabrik, tidak beredar dalam dunia medis dan sudah ditarik oleh badan POM Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) jo pasal 138 (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

---------- Bahwa terdakwa Sulton Ilmi Bin Warkiyo, pada hari Sabtu , tanggal 14 Juni  2025 sekira pukul 21.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa  Jalan Gresik Rt.001 Rw.003 Desa panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  --------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa  Sulton dengan nomor 083824819277  menghubungi saksi  Denny (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor +66971969431 melalui aplikasi whatsaap bertanya ketersediaan pil LL sebanyak 200 butir , Denny jawab tidak ada , adanya 100 butir, terdakwa sulton jawab tidak apa-apa , setelah isya bisa diantarkan di lapangan Panyuran belakang badminton, saksi Denny jawab iya jika bisa nanti dikabari. Pada sekira pukul 19.00 Wib saksi Denny mengambil pil LL yang saksi Denny simpan di rumahnya sebanyak 10 butir, kemudian saksi Denny pergi ke tepi tambak samping lapangan desa Karangagung Palang  untuk mengambil pil LL sebanyak 90 butir, saksi Denny  terdakwa membawa 100 butir pil LL. Pada sekira 19.30 Wib Denny  menghubungi terdakwa sulton untuk bertanya lokasi nya , terdakwa Sulton menjawab jika ia sudah berada di lapangan Joglo Desa payuran Palang Tuban, sekira pukul 19.50 Wib saksi Denny  sampai di tempat terdakwa Sulton dan bertemu dengan terdakwa Sulton dan temannya saksi Ahmad Nur rohman, kemudian mereka minum-minuman keras bersama.  Pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sulton memberikan uang sebesar Rp 100.000,- untuk pembelian pil LL , saksi  Denny memberikan pil LL sebanyak 100  butir dengan harga Rp 180.000,- , sehingga ada kekurangan bayar sejumlah Rp 80.000,- yang akan terdakwa  sulton bayar nanti setelah pil LL laku terjual (berhutang).
  • Bahwa  pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Ahmad Nur rohman  melalui aplikasi wahtsaap nomor HP 0895-0914-5026  ada  memesan pil LL sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Sulton dengan nomor083824819277  , pada sekira pukul 17.00 Wib saksi  Ahmad Nurrohman  mendatangi rumah Sulton untuk menyerahkan uang pembelian pil LL seharga Rp 50.000,- sisanya senilai Rp 50.000,- akan dibayar secepatnya (berhutang).  Saksi Sulton dan terdakwa Ahmad Nurrohman bersama-sama pergi ke lapangan joglo untuk  minum tuak , lalu mereka bersama-sama pulang kerumah sulton, setibanya di rumah Sulton sekira pukul 21.00 Wib terdakwa Ahmad Nurrohman disuruh menunggu di teras rumah Sulton, sementara Sulton masuk kedalam rumah untuk mengemas pil LL yang Sulton  beli dari Denny (berkas perkara terpisah)  dalam plastik warna bening masing-masing berisi 10 butir pil LL. Sulton menyerahkan 5 plastik klip bening pada terdakwa Ahmad Nurrohman dengan jumlah total 50 butir pil LL.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib di lapangan Joglo desa Panyuran Tuban, terdakwa Sulton di amankan petugas kepolisian Bojonegoro berdasarkan pengembangan perkara peredaran Pil LL oleh Yogi Prasetya yang mengaku membeli  pil LL dari Ahmad Nurrohman, polisi mengamankan juga Ahmad Nurrohman yang mengaku mendapatkan pil LL dari terdakwa Sulton. Sewaktu petugas polisi mengamakan terdakwa Sulton berhasil di temukan uang tunai Rp 85.000,- yang rencananya akan digunakan Terdakwa Sulton untuk membayar hutang beli LL pada Denny dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10S warna merah milik Sulton.
  • Bahwa terdakwa Sulton  menjual pil LL kepada saksi Ahmad Nurrohman   dengan tujuan agar mendapatan keuntungan senilai Rp 10.000,-. Bahwa terdakwa adalah seorang lulusan SMK  yang tidak bekerja dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dan  keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian, perbuatan terdakwa dalam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi .
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1)  jo pasal 145 (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa Sulton Ilmi Bin Warkiyo, pada hari Sabtu , tanggal 14 Juni  2025 sekira pukul  21.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa  Jalan Gresik Rt.001 Rw.003 Desa panyuran Kecamatan Palang Kabupaten Tuban,  atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang untuk mengadili perkara ini oleh karena kediaman/tempat tinggal dari sebagian besar saksi yang diperiksa dalam perkara ini lebih dekat dengan kedudukan Pengadilan Negeri Bojonegoro dimana di dalam daerah hukumnya tempat terdakwa ditahan “ Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa  Sulton dengan nomor 083824819277  menghubungi saksi  Denny (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor +66971969431 melalui aplikasi whatsaap bertanya ketersediaan pil LL sebanyak 200 butir , Denny jawab tidak ada , adanya 100 butir, terdakwa sulton jawab tidak apa-apa , setelah isya bisa diantarkan di lapangan Panyuran belakang badminton, saksi Denny jawab iya jika bisa nanti dikabari. Pada sekira puul 19.00 Wib saksi Denny mengambil pil LL yang saksi Denny simpan di rumahnya sebanyak 10 butir, kemudian saksi Denny pergi ke tepi tambak samping lapangan desa Karangagung Palang  untuk mengambil pil LL sebanyak 90 butir, saksi Denny  terdakwa membawa 100 butir pil LL. Pada sekira 19.30 Wib Denny  menghubungi terdakwa sulton untuk bertanya lokasi nya , terdakwa Sulton menjawab jika ia sudah berada di lapangan Joglo Desa payuran Palang Tuban, sekira pukul 19.50 Wib saksi Denny  sampai di tempat terdakwa Sulton dan bertemu dengan terdakwa Sulton dan temannya saksi Ahmad Nur rohman, kemudian mereka minum-minuman keras bersama.  Pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa sulton memberikan uang sebesar Rp 100.000,- untuk pembelian pil LL , saksi  Denny memberikan pil LL sebanyak 100  butir dengan harga Rp 180.000,- , sehingga ada kekurangan bayar sejumlah Rp 80.000,- yang akan terdakwa  sulton bayar nanti setelah pil LL laku terjual (berhutang).
  • Bahwa  pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Ahmad Nur rohman  melalui aplikasi wahtsaap nomor HP 0895-0914-5026  ada  memesan pil LL sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Sulton dengan nomor083824819277  , pada sekira pukul 17.00 Wib saksi  Ahmad Nurrohman  mendatangi rumah Sulton untuk menyerahkan uang pembelian pil LL seharga Rp 50.000,- sisanya senilai Rp 50.000,- akan dibayar secepatnya (berhutang).  Saksi Sulton dan terdakwa Ahmad Nurrohman bersama-sama pergi ke lapangan joglo untuk  minum tuak , lalu mereka bersama-sama pulang kerumah sulton, setibanya di rumah Sulton sekira pukul 21.00 Wib terdakwa Ahmad Nurrohman disuruh menunggu di teras rumah Sulton, sementara Sulton masuk kedalam rumah untuk mengemas pil LL yang Sulton  beli dari Denny (berkas perkara terpisah)  dalam plastik warna bening masing-masing berisi 10 butir pil LL. Sulton menyerahkan 5 plastik klip bening pada terdakwa Ahmad Nurrohman dengan jumlah total 50 butir pil LL.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib di lapangan Joglo desa Panyuran Tuban, terdakwa Sulton di amankan petugas kepolisian Bojonegoro berdasarkan pengembangan perkara peredaran Pil LL oleh Yogi Prasetya yang mengaku membeli  pil LL dari Ahmad Nurrohman, polisi mengamankan juga Ahmad Nurrohman yang mengaku mendapatkan pil LL dari terdakwa Sulton. Sewaktu petugas polisi mengamakan terdakwa Sulton berhasil di temukan uang tunai Rp 85.000,- yang rencananya akan digunakan Terdakwa Sulton untuk membayar hutang beli LL pada Denny dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10S warna merah milik Sulton.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib di lapangan Joglo desa Panyuran Tuban, terdakwa Sulton di amankan petugas kepolisian Bojonegoro berdasarkan pengembangan perkara peredaran Pil LL oleh Yogi Prasetya yang mengaku membeli  pil LL dari Ahmad Nurrohman, polisi mengamankan juga Ahmad Nurrohman yang mengaku mendapatkan pil LL dari terdakwa Sulton. Sewaktu petugas polisi mengamakan terdakwa Sulton berhasil di temukan uang tunai Rp 85.000,- yang rencananya akan digunakan Terdakwa Sulton untuk membayar hutang beli LL pada Denny dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10S warna merah milik Sulton.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan barang bukti dengan nomor lab. 05664/NOF/2025, pada tanggal 09 Juli  2025 atas nama terdakwa Yogi prasetya als keceng bin Sugeng Prayogi , dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 17220/2025/ NOF berupa 10 butir tablet warna putih logo LL  dengan berat netto ± 1,691 gram .-. seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi  termasuk Daftar Obat Keras .  
  • Bahwa terdakwa Sulton  menjual pil LL kepada saksi Ahmad Nurrohman   dengan tujuan agar mendapatan keuntungan senilai Rp 10.000,- .Terdakwa adalah seorang lulusan SMK yang belum bekerja  dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dan  keahlian dan kewenangan sebagai tenaga farmasi untuk melakukan kegiatan kefarmasian, perbuatan terdakwa dalam praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor  17 tahun 2023 tentang kesehatan

 Bojonegoro , 20   Oktober    2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RENY WIDAYANTI , SH.

JAKSA MUDA   

Pihak Dipublikasikan Ya